Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bergegas menggenjot perkembangan industri perbankan syariah di Tanah Air. Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana menegaskan dalam waktu dekat pihaknya bakal meluncurkan peraturan OJK (POJK) terkait sinergi antara induk dengan anak usaha maupun unit usaha syariah (UUS).
Bank syariah di Indonesia bisa bernafas lega, sebab jika aturan ini keluar maka perbankan syariah tak perlu repot menggelontorkan biaya untuk membangun sistem, infrastruktur termasuk penghematan dari sisi pengadaan sumber daya manusia (SDM). "Selama ini tidak ada aturannya, kami ingin mendorong bank syariah supaya lebih besar portofolionya," katanya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (17/8).
Baca Juga: Bank BJB (BJBR) bidik Rp 412 miliar dari private placement
Perbankan syariah pun menyambut baik rancangan POJK tersebut. Presiden Direktur PT Bank BCA Syariah John Kosasih menuturkan ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari sisi strategi bisnis perusahaan.
Menurutnya, hal ini bisa menjembatani infrastruktur induk dengan anak usaha untuk memenuhi kebutuhan nasabah dengan tetap memperhatikan sisi efisiensi dan skala bisnis. Pun, BCA Syariah sebenarnya sudah melakukan sinergi dengan induk yakni PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Salah satunya antara lain pemanfaatan jaringan kantor BCA, mesin ATM, EDC hingga dari sisi layanan nasabah (customer services) perusahaan yakni Halo BCA selain jaringan cabang yang bisa menerima setoran tunai.
Salah satu keuntungan dari POJK ini menurut John adalah seluruh jaringan kantor BCA kelak akan bisa melayani pembukaan rekening BCA Syariah dan reciprocal. "Kami juga akan menjajaki pembukaan rekening via digital," terangnya kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).
Baca Juga: LPDB targetkan salurkan dana bergulir senilai Rp 1,5 triliun sepanjang 2019
Tentunya, hal ini menjadi nilai tambah dari sinergi yang sudah ada saat ini. Pasalnya, cabang BCA saat ini hanya bisa untuk melayani transaksi saja, lewat aturan yang bakal keluar ini dipastikan teller BCA konvensional alias induk dapat melayani seluruh kebutuhan nasabah BCA Syariah.
"Saat ini kami hanya punya Flazz BCA Syariah (co-branding). Nanti akan ada Sakuku versi BCA Syariah yang akan dikembangkan," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga mengemukakan dari sisi pengembangan teknologi atau perbankan digital akan menjadi lebih mudah lantaran induk dan anak usaha saling melakukan sinergi.
"Sesuai analisa dari OJK, bank syariah yang ada induknya mempunyai berbagai keuntungan dibanding yang berdiri sendiri," tuturnya.
Alih-alih mengembangkan bisnis, perseroan juga akan mendapatkan suntikan modal oleh induk sebesar Rp 1 triliun di bulan Agustus 2019. Dana segar ini dipastikan akan dipakai untuk penguatan modal sekaligus mendukung rencana ekspansi perusahaan terutama dari sisi operasional dan digital.
Sama halnya dengan bank syariah terbesar di Tanah Air yakni PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah). Direktur Mandiri Syariah Putu Rahwidyasa mengatakan hal ini sudah dilakukan pengkajian dan OJK sudah meminta masukan dari industri perbankan syariah.
Baca Juga: Bank Mitraniaga (NAGA) kena suspensi, saham Bank Agris (ARGS) justru naik 20,77%
Sama seperti BCA Syariah, Mandiri Syariah juga saat ini sudah melaksanakan sinergi dengan induk dan perusahaan yang tergabung dalam Grup Mandiri sejak lama. Baik dari bidang infrastruktur, pelatihan SDM, kerjasama bisnis, maupun pemanfaatan operasional lainnya. "Kami sudah siap bila POJK Sinergi terbit pada waktunya," terangnya.
Sementara itu, UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk atau CIMB Niaga Syariah menerangkan pihaknya telah menjalankan sinergi dengan bank konvensional sejak tahun 2015.
"Perangkat UUS sudah dapat memaksimumkan kapasitas dari infrastruktur konvensional yang ada," ujar Direktur Perbankan Syariah CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara.
Menurutnya aturan sinergi ini kurang lebih sudah mencakup sebagian besar hal yang sudah dipraktekan di CIMB Niaga saat ini. Meski begitu, pihaknya masih menantikan hasil akhir dari POJK Sinergi tersebut.
Baca Juga: BRI siap suntik modal ventura sebesar Rp 1,5 triliun
Rancangan POJK ini lanjut Pandji, akan membuat pertumbuhan portofolio syariah menjadi lebih cepat disamping meningkatnya efisiensi bisnis industri perbankan syariah. "Ada beberapa fungsi yang berkaitan dengan SDM yang mungkin bisa dilakukan sinergi," lanjutnya.
Ia menilai, aturan ini akan lebih terasa dampaknya pada bank umum syariah (BUS) yang kesulitan melakukan sinergi dengan induk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News