kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LPDB targetkan salurkan dana bergulir senilai Rp 1,5 triliun sepanjang 2019


Senin, 19 Agustus 2019 / 17:29 WIB
LPDB targetkan salurkan dana bergulir senilai Rp 1,5 triliun sepanjang 2019
ILUSTRASI.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM menargetkan dapat menyalurkan dana bergulir senilai Rp 1,5 triliun pada 2019. Nilai ini terdiri dari Rp 975 miliar untuk pembiayaan konvensional dan Rp 525 miliar untuk pembiayaan Syariah. Nilai ini meningkat dari target 2018 senilai Rp 1,2 triliun.

Adapun dana ini ditujukan untuk para pelaku kelompok usaha produktif yang terbagi atas kelompok Nawa Cita, yakni sektor pertanian, perikanan dan perkebunan. Adapun tingkat bunga yang ditawarkan 4,5% efektif. Sedangkan untuk kelompok sektor riil dengan bunga 5%. Tujuan kelompok simpan pinjam dengan bunga 7% dan kelompok syariah dengan bagi hasil 60:40.

Baca Juga: Bank Mitraniaga (NAGA) kena suspensi, saham Bank Agris (ARGS) justru naik 20,77%

Guna mencapai target penyaluran tersebut, Direktur Bisnis LPDB Kemkop UKM Krisdianto bilang telah melakukan berbagai pembenahan layanan. Ada paradigma baru dalam memberikan layanan, yakni bersifat inklusif dan berbasis teknologi.

“Inklusif adalah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk menjangkau pelaku KUMKM seluas-luasnya. Berbasis teknologi artinya membuat akses layanan berbasis teknologi dengan sistem fintech,” ujar Krisdianto dalam keterangan tertulis pada Senin (19/8).

Krisdianto menegaskan dalam SOP baru, pengajuan pinjaman LPDB tidak ada biaya lain-lain. Bahkan penunjukan notaris diserahkan kepada calon debitur. Sehingga tidak ada lagi istilah biaya notaris kemahalan. Pelaku usaha sendiri yang menunjuk notaris dan menyepakati biayanya.

Bahkan, dalam Permenkop baru yang akan diterbitkan rencananya pengajuan kredit bisa tanpa badan hukum. Hal ini untuk mempermudah para usaha mikro dan kecil mengakses pinjaman. Terkait koperasi, ia menegaskan penyaluran pembiayaan ke koperasi bisa dilakukan namun persyaratan tetap harus dipenuhi.

Baca Juga: BRI siap suntik modal ventura sebesar Rp 1,5 triliun

Sekretaris Kemkop UKM Rully Indrawan bilang guna menjangkau pelaku KUMKM yang tersebar di daerah, LPDB menjalin kerja sama dengan Dekopin wilayah, Dinas Koperasi dan UKM, BPR, lembaga penjaminan pinjaman, BPD dan lainnya. Ini untuk mengatasi keterbatasan tidak adanya institusi LPDB di daerah.

Rully menegaskan visi ke depan adalah memberi kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku KUMKM. Hal itu mengingat permodalan merupakan salah satu masalah yang kerap dihadapi KUMKM.

Di satu sisi, penyaluran kredit perbankan ke KUMKM terbatas, baru 19% dari total kredit perbankan. Jumlah itu sama dengan 12 persen dari total pelaku UMKM.

"Perbankan tidak bisa disalahkan karena mereka harus bankable. Karena itu, pemerintah menyediakan skema pembiayaan murah untuk menjangkau pelaku KUMKM yang lebih luas," katanya.

Baca Juga: Implementasi PSAK 71, Bank Mandiri tambah CKPN Rp 12 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×