kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi didesak selesaikan kasus pembobolan bank


Sabtu, 17 Mei 2014 / 15:20 WIB
Polisi didesak selesaikan kasus pembobolan bank
ILUSTRASI. Pertambangan bauksit?PT Cita Mineral Investindo Tbk.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Maraknya pemberitaan mengenai pembobolan bank mengakibatkan kepanikan di tengah masyarakat. Kejadian itu membuktikan pengamanan perbankan yang masih lemah.

Masyarakat pun meminta aparat kepolisian dapat membongkar tuntas kasus pembobolan nasabah Bank BII Rp 21 miliar. Karena bukan tidak mungkin kasus itu terjadi pada perbankan lain.

Koordinator Masyarakat Anti Pembobolan Bank Bernard Farian Fabel meminta jajaran kepolisian membongkar jaringan pemobobol bank. Kejahatan perbankan merupakan tindak kejahatan berteknologi tinggi.

"Kasus ini menimbulkan kepanikan nasabah. Merasa tidak aman uangnya tersimpan di bank," kata Bernard dalam keterangan persnya, Sabtu (17/5/2014).

Bernard mencontohkan kasus yang masih hangat adalah terjadinya pembobolan rekening nasabah di BII di Solo. Pembobolan itu menghanguskan uang nasabah hingga Rp 21 miliar.

"Kasus tersebut harus dikembangkan. Tak menutup banyak pelaku yang melakukan modus yang sama," ujarnya.

Sementara, Kasubdit Perbankan Mabes Polri Kombes Pol Umar Sahid menegaskan, pihaknya sedang mengusut semua pembobolan rekening dan pembobolan bank yang terjadi. Bisa jadi itu merupakan sindikat.

"Untuk kasus BII, jajaran polisi terus mendalami penyidikannya. Dan kami juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membongkar kasus seperti itu," tutur Umar.

Dalam kasus ini, Mabes Polri sendiri sudah menetapkan pelaku pembobolan sebagai tersangka. Uang yang ditransfer ke sejumlah rekening juga sudah diamankan.

"Totalnya mencapai 28 miliar sudah berhasil kita selamatkan," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU 3/2011 tentang transfer dana, pasal 22 UU 11/2008 tentang ITE, dan pasal 3 junto pasal 2 UU 8/2010 tentang Pencucian Uang. (MUhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×