Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Selain beberapa mobil mewah yang disita, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri masih menyelidiki aset empat tersangka kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) Rp 102 miliar. Penyidik menduga masih ada sejumlah barang lain dari hasil penggelapan tersebut.
"Kami masih melakukan penelusuran aset lain, analisis terhadap rekening lain di samping yang ada," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/10/2013).
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan terkait kasus ini. Kendaraan tersebut adalah Mercedes Benz SLK 300 B 1 ADG warna kuning, Mercedes Benz E 300 B 741 NDH warna putih, Toyota Alphard B 1650 RL warna putih, Hummer H3 B 741 FKD warna hitam. Kemudian, Honda Freed F 630 CW warna putih, Mitsubishi Pajero Sport F 1030 DO warna Putih, Honda CRV F 1299 L warna hitam, Honda Jazz F 39 A warna putih.
Selain itu, ada pula Toyota Altis F 1649 DK warna hitam, dan sepeda motor Honda Gold Wing F6B warna hitam. Selain menyita kendaraan, Arief mengatakan, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa dokumen fasilitas pembiayaan, buku tabungan, data diri nasabah, data diri tersangka Iyan Permana, NPWP dan sejumlah bukti slip transfer.
"Barang bukti itu akan kita kroscek lagi, untuk mengetahui (hasil penyaluran kredit) ke mana saja, serta dalam rangka asset tracing," ujarnya.
Bareskrim telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut, perseroan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 59 miliar.
Keempat tersangka adalah Kepala Cabang BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur, Iyan Permana. Keempat tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Akibat perbuatannya keempat tersangka diancam dengan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Dani Prabowo/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News