kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Porsi obligasi BUMN infrastruktur bisa berubah


Selasa, 07 Juni 2016 / 21:11 WIB
Porsi obligasi BUMN infrastruktur bisa berubah


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang investasi surat utang negara (SUN). Namun draft tersebut bisa saja berubah.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK mengatakan, rancangan aturan tersebut masih dalam tahap uji publik, sehingga usulan bisa berbeda dengan POJK yang akan keluar.

Dalam aturan tersebut, OJK membuka porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur bisa mencapai 50%. Namun OJK belum dapat memastikan angka tersebut adalah angka final.

"Nanti OJK akan usulkan ke pelaku porsi obligasi BUMN infrastruktur sebesar 40%. Agar lebih kompetitif," ujar Dumoly, Selasa (7/5).

OJK menargetkan aturan tersebut segera rampung tahun ini. Ini agar IKNB tidak terkena sanksi kewajiban pemenuhan investasi SUN. RPOJK yang baru dirilis ini merevisi POJK Nomor 1/POJK.05/2015 Tentang Investasi SUN bagi lembaga jasa keuangan. OJK menetapkan tiga point utama.

Pertama, perusahaan dapat memenuhi ketentuan batas minimum penempatan invesatsi SUN dengan melakukan investasi obligasi atau sukuk yang diterbitkan BUMN atau BUMD. Kedua, penempatan investasi pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan BUMN atau BUMD sebesar 50% dari batas minimum yang dipersyarakakan.

Ketiga, penempatan investasi pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan BUMN atau BUMD tercatat di bursa efek. Plus, memiliki peringkat paling rendah investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×