Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Porsi premi dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink kian menyusut.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga Juli 2025, kontribusi premi dari lini usaha ini hanya mencapai Rp 23,45 triliun atau sekitar 22,67% dari total premi asuransi jiwa.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, capaian tersebut lebih rendah dibandingkan posisi pada 2024, yang saat itu menjadi penyumbang premi terbesar hingga 28%.
Baca Juga: Unitlink Pendapatan Tetap Catat Return 5,17% hingga Agustus 2025
“Hal ini diindikasikan adanya pergeseran kepada produk-produk tradisional, seperti endowment,” tulisnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9/2025).
Sebagai informasi, pendapatan premi industri asuransi jiwa per Juli 2025 tercatat mencapai Rp 103,42 triliun. Jumlah tersebut terkontraksi 0,84% secara year on year (YoY).
Baca Juga: Unitlink Berbasis Saham Berkinerja Paling Positif pada Agustus 2025
Dengan adanya penguatan peraturan yang dilakukan terhadap unitlink, OJK berharap implementasinya menghasilkan produk yang mampu berkinerja dengan sustainibility lebih baik dan lebih melindungi kepentingan konsumen.
“Dengan demikian meski proporsinya menurun, produk unitlink menjadi produk unggulan dengan potensi signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa,” tuturnya.
Selanjutnya: Pemerintah Siapkan Program Magang Fresh Graduate, Digaji Gaji 3,3 Juta
Menarik Dibaca: iPhone 12 Punya MagSafe untuk Pengisian Nirkabel yang Lebih Cepat, Ini Detailnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News