kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PPATK: Kasus MD bisa money laundry


Rabu, 13 April 2011 / 18:17 WIB
PPATK: Kasus MD bisa money laundry
ILUSTRASI. Pekerja memberi makan Jerapah Afrika di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden), Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/6/2020). Setelah lebih dari dua bulan ditutup akibat pandemi COVID-19, Kebun Binatang Bandung kembali dibuka untuk umum dengan mener


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kehebohan yang terjadi minggu lalu gara-gara MD (47 tahun) mantan Relation Manager Citibank sepertinya mulai menunjukkan titik terang. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan kasus ini termasuk kasus pencucian uang.

"Pasti ada pencucian uang karena modus MD itu mengambil uang orang dari rekening nasabah," kata Yunus, dalam acara workshop money laundry di PPATK, Rabu (13/4). Yunus bilang, tindak pidana pencucian uang oleh MD tersebut bisa dijerat Undang - Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara ini, PPATK menemukan rekening yang dimiliki MD itu terdiri dari delapan bank, ada bank pemerintah dan swasta dan dua perusahaan asuransi. Lebih lanjut, PPATK bisa menghentikan transaksi di delapan bank tersebut berdasarkan 3 alasan, sesuai pasal 26 UU No 8 Tahun 2010.

Transaksi penyedia jasa keuangan bisa diberhentikan kalau mereka melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dan diduga mempergunakan dokumen palsu.

Nah, sementara untuk setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, mentransferkan, menerima titipan, hibah, sumbangan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan patut diduganya merupakan hasil tindak pidana maka dapat dipidana dengan dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×