kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Premi baru properti & bermotor berlaku 1 Februari


Rabu, 15 Januari 2014 / 17:01 WIB
Premi baru properti & bermotor berlaku 1 Februari
ILUSTRASI. Usus buntu


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Persaingan banting harga tarif premi asuransi umum sepertinya akan segera berakhir. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan akan menetapkan tarif premi baru khusus untuk asuransi properti dan kendaraan bermotor.

Penetapan tarif itu dikeluarkan dalam Surat Edaran No.06/D.05/2013 tertanggal 31 Desember tentang penetapan tarif premi, serta ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda, serta jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami 2014. Penetapan tarif itu berlaku per 1 Februari 2014.

Penetapan itu berdasarkan hasil riset dan kajian yang berasal statistik dan data-data di masa lampau. Tarif tersebut memiliki batas minimum dan maksimum yang dinilai ideal untuk kesehatan industri asuransi.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengatakan bahwa penetapan tarif baru untuk asuransi property dan kendaraan bermotor ini untuk menghentikan perang tarif di industri asuransi.

"Banyak perusahaan yang tarif preminya rendah sekali, saat klaim mereka menjadi tidak ada dana. Ini yang bahaya untuk konsumen," ujar Firdaus pada Rabu (15/1). Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk penetapan tarif tersebut.

Ia juga menegaskan kepada industri asuransi umum agar mematuhi aturan tersebut. Apabila OJK mengetahui perusahaan tak mematuhi tarif, OJK akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×