Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
Sebagai informasi, Bank Mandiri dipilih sebagai mitra pertama Golden Visa salah satunya karena Livin by Mandiri dapat diakses di 121 negara dunia seperti UK, Netherland, dan China berbagai pilihan solusi produk investasi juga tersedia di Livin By Mandiri.
Per Juni 2024, DPK Bank Mandiri juga cukup mampu mengimbangi pertumbuhan kredit, meski pertumbuhannya tak sekencang kredit yang disalurkan. Pertumbuhan DPK Bank Mandiri tercatat sekitar 15,45% YoY menjadi Rp 1.651 triliun.
Alhasil, likuiditas Bank Mandiri pun tercatat mengalami pengetatan. Itu tercermin dari rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) nya yang telah menyentuh 90,48%. Pada periode sama tahun lalu, LDR Bank Mandiri baru sekitar 85,68%.
Baca Juga: Sah! Ditjen Imigrasi bersama Bank Mandiri Resmi Luncurkan Layanan Golden Visa Pertama
Sebelumnya, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch Amin Nurdin berpendapat bahwa golden visa ini memiliki nilai yang signifikan untuk mendongkrak DPK valas perbankan. Di mana, nominal untuk bisa mendapat golden visa ini bisa mencapai Rp 76 miliar.
Hanya saja, seberapa besar dampak tersebut akan signifikan tergantung pada kebijakan yang nantinya diterapkan. Dalam hal ini terkait pemerataan kepada semua bank BUMN.
”Atau mengikuti mekanisme zonasi atau pun bebas, sesuai dengan aktivitas dan agresivitas pemasaran masing-masing bank,” ujarnya.
Golden Visa sendiri merupakan sebuah fasilitas keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih panjang, yakni lima hingga sepuluh tahun. Syarat utama untuk memperoleh Golden Visa adalah melakukan investasi di Indonesia sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Program Golden Visa Bisa Jadi Pendongkrak DPK Valas Perbankan
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar.
Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp 76 miliar.
Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Sementara untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News