kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.718   14,00   0,08%
  • IDX 8.715   28,56   0,33%
  • KOMPAS100 1.197   3,35   0,28%
  • LQ45 858   3,52   0,41%
  • ISSI 311   1,16   0,37%
  • IDX30 440   1,49   0,34%
  • IDXHIDIV20 508   2,57   0,51%
  • IDX80 134   0,59   0,44%
  • IDXV30 139   0,34   0,25%
  • IDXQ30 140   0,74   0,54%

Program Penjaminan Polis Berpotensi Maju ke 2027, OJK Klaim Industri Siap


Rabu, 17 Desember 2025 / 11:23 WIB
Program Penjaminan Polis Berpotensi Maju ke 2027, OJK Klaim Industri Siap
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi siap apabila implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dimajukan menjadi 2027.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), program tersebut sejatinya mulai berlaku pada Januari 2028. Saat ini, proses revisi UU P2SK masih terus berjalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, apabila ketentuan undang-undang mewajibkan percepatan pelaksanaan, maka seluruh pemangku kepentingan harus siap mengikutinya.

Baca Juga: Efek IPO, Superbank (SUPA) Naik Kelas ke KBMI 2

“Kalau undang-undang sudah mewajibkan, ya harus diikuti semua. Kami siap jika dimajukan ke 2027,” ujar Ogi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Terkait skema dan mekanisme pelaksanaan PPP, Ogi menegaskan OJK akan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan turunannya.

Saat ini, OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih rinci mengenai Lembaga Penjamin Polis (LPP).

“Yang penting undang-undangnya terlebih dahulu, kemudian PP-nya. Kalau memang diterapkan 2027, maka PP-nya harus dipercepat. Kami mengikuti ketentuan UU dan PP,” tuturnya.

Ogi juga menyampaikan bahwa dalam revisi UU P2SK terdapat ketentuan terkait mekanisme resolusi perusahaan asuransi bermasalah atau insolven.

Baca Juga: BRI Siapkan Uang Tunai Rp 21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Transaksi Libur Nataru

Menurutnya, saat ini proses revisi tinggal satu tahapan lagi sebelum diundangkan.

“Kemarin sudah dibahas di DPR, tetapi belum ada jadwal pembahasan internal. Rencananya menjadi prioritas di awal tahun 2026,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan Purba mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan skenario percepatan agar PPP dapat diimplementasikan pada 2027.

“Walaupun di UU P2SK PPP berlaku mulai 2028, LPS menyiapkan berbagai langkah agar program ini bisa dipercepat dan ditargetkan berjalan pada 2027,” kata Ferdinan dalam acara Literasi Keuangan dan Asuransi di Bandung, Sabtu (6/12).

Namun demikian, Ferdinan menegaskan keputusan final mengenai waktu implementasi PPP tetap berada di tangan pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Bank Neo Commerce (BBYB) Bidik Dividen Dua Tahun Lagi, Fokus Tuntaskan Retained Loss

Jika program tersebut tetap dijalankan sesuai jadwal awal pada 2028, maka waktu yang tersisa akan dimanfaatkan untuk menyempurnakan seluruh persiapan.

“Kami siap melakukan percepatan, meskipun LPS tidak berada pada posisi untuk menetapkan kapan PPP mulai diberlakukan,” ujarnya.

Ferdinan menambahkan, salah satu aspek kesiapan yang disiapkan LPS adalah kecukupan pendanaan. Apabila LPS belum menerima setoran dana pada awal implementasi program, aset eksisting yang dimiliki LPS dapat digunakan untuk mendukung penanganan sektor asuransi.

Selanjutnya: Penerimaan Loyo, Defisit Rawan Melebar, APBN 2025 Di Tepi Jurang?

Menarik Dibaca: Infinix XPad Mengusung Kapasitas Baterai 7000 mAh buat Game, Cuma Rp 1 Jutaan Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×