kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program Penjaminan Polis Mulai Dibahas, LPS Prioritaskan SDM dan Struktur Organisasi


Kamis, 05 Januari 2023 / 16:07 WIB
Program Penjaminan Polis Mulai Dibahas, LPS Prioritaskan SDM dan Struktur Organisasi
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Urgensi adanya program penjaminan polis tampaknya tak mempengaruhi niat mempercepat kehadiran program tersebut. Sebab, RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberi waktu lima tahun setelah diundangkan.

Sejatinya, hal tersebut tak ada bedanya dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 yang memberikan mandat pembentukan Lembaga Penjamin Polis setelah tiga tahun. Hanya saja, tak ada realisasinya.

Namun, ada sedikit harapan program ini berjalan sesuai dengan rencana di RUU P2SK ini, sebab Lembaga Penjamin Polis (LPS) yang bakal mengemban tugas program tersebut telah menyiapkan roadmap selama lima tahun.

Pada tahun pertama, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya lebih menyiapkan struktur organisasi baru yang mencakup fungsi penjaminan polis.

“Prioritas pertama struktur organisasi dan SDM,” uja Purbaya kepada KONTAN, Kamis (5/1).

Baca Juga: Menakar Kesiapan Industri Asuransi Menerapkan Aturan PSAK 74

Terkait besaran iuran yang bakal dikenakan, Purbaya bilang beberapa peraturan yang lebih detail sedang dimatangkan. Oleh karenanya, belum ada rincian turunan terkait program penjaminan polis ini.

Alasan tersebut pun juga didorong oleh batas waktu yang diberikan oleh RUU P2SK paling lama dua tahun untuk menyiapkan peraturan pelaksanaan dari program penjaminan polis.

Jika mengacu pada roadmap yang telah disusun oleh LPS, segala peraturan turunan baru akan selesai di akhir 2024.

“Akan kami implementasi kan secepatnya dan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan,” ujar Purbaya.

Di sisi lain, pengamat asuransi Irvan Rahardjo memiliki pandangan lain bahwa seharusnya program penjaminan polis bisa langsung dilaksanakan tanpa mengulur-ulur waktu kembali.

Baca Juga: LPS Perkirakan Penyaluran Kredit 2023 Lebih Selektif, DPK Tumbuh Lebih Lambat

Pada saat yang sama, ia menyoroti perusahaan asuransi gagal bayar terus bermunculan yang tidak pernah terselesaikan sejak beberapa tahun terakhir. Di antaranya asuransi Bakrie Life, Bumiputera, Jiwasraya, Kresna Life, dan Wana Artha Life.

“Setidaknya dimulai dengan sejumlah perusahaan percontohan yang memenuhi kriteria sehat,” ujar Irvan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×