Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum ada proposal yang masuk terkait keinginan penggabungan dua perusahaan asuransi kerugian, yakni PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) dan PT Panin Insurance.
"Belum ada permohonan yang masuk," ujar Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan OJK, Yusman kepada KONTAN, Rabu (22/4). Menurutnya, apabila perusahaan-perusahaan asuransi tersebut mengajukan permohonan merger kepada wasit industri keuangan, umumnya kurang dari satu bulan izin tersebut sudah keluar. Asalkan, segala persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.
Selain itu, Yusman menjelaskan mereka tidak menetapkan persyaratan apapun jika dua perusahaan asuransi ingin bergabung. "Tidak ada syarat istimewa. Selama pemegang saham lulus fit and proper test, ya monggo saja," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News