kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Proposal merger AMAG-Panin Insurance belum ke OJK


Rabu, 22 April 2015 / 20:43 WIB
ILUSTRASI. Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum ada proposal yang masuk terkait keinginan penggabungan dua perusahaan asuransi kerugian, yakni PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) dan PT Panin Insurance.

"Belum ada permohonan yang masuk," ujar Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan OJK, Yusman kepada KONTAN, Rabu (22/4). Menurutnya, apabila perusahaan-perusahaan asuransi tersebut mengajukan permohonan merger kepada wasit industri keuangan, umumnya kurang dari satu bulan izin tersebut sudah keluar. Asalkan, segala persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.

Selain itu, Yusman menjelaskan mereka tidak menetapkan persyaratan apapun jika dua perusahaan asuransi ingin bergabung. "Tidak ada syarat istimewa. Selama pemegang saham lulus fit and proper test, ya monggo saja," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×