kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

Prudential dan Sun Life masih mengkaji untuk spin off di tahun ini


Minggu, 28 Januari 2018 / 21:24 WIB
Prudential dan Sun Life masih mengkaji untuk spin off di tahun ini
ILUSTRASI. Stan Perusahaan Asuransi Jiwa Prudential


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT Sun Life Financial Indonesia masih belum menegaskan akan melakukan aksi spin off alias memisahkan dari induk usaha tahun ini.  

Director Corporate Communication & Sharia Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo menegaskan komitmennya untuk menjalankan kewajiban spin off. Hanya saja, mengenai waktu pelaksanaannya dirinya masih mempertimbangkan banyak hal.

"Kami masih mempelajari lebih lanjut," kata Nini akhir pekan ini. Apalagi jika dilihat, tren pertumbuhan asuransi syariah Prudential terus meningkat dobel digit di beberapa tahun belakangan.

Kepala Divisi Unit Usaha Syariah Sun Life Financial Srikandi Utami juga menegaskan hal serupa. Tahun ini maupun tahun depan belum ada rencana untuk segera spin off dari induk usaha. Sejumlah agenda masih perlu dipersiapkan dengan matang termasuk meningkatkan kinerja agar aset juga terus bertambah.

"Memang belum masuk roadmap bisnis kami tahun ini, belum tahu kapan. Tapi kami tentu akan penuhi aturan itu," kata Srikandi kepada Kontan.co.id.

Asal tahu saja, kewajiban spin off telah tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67 POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa unit usaha syariah harus segera memisahkan diri menjadi perusahaan asuransi syariah, paling lambat 2024. Sementara, pada tahun 2020 batas waktu pelaku asuransi syariah menyerahkan roadmap spin off kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×