Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan skema co-payment pada produk asuransi kesehatan. Kini, produk asuransi kesehatan harus memiliki skeman co-payment atau pembagian risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
Tertanggung atau peserta paling sedikit menanggung sebesar 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim. Sementara untuk rawat inap maksimal sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim.
Baca Juga: SEOJK Asuransi Kesehatan Terbit, Peserta Wajib Tanggung 10% Klaim Biaya Berobat
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo memandang aturan tersebut tidak mengurangi minat masyarakat membeli asuransi kesehatan. Pasalnya, kenaikan klaim asuransi kesehatan maupun inflasi medis terus meningkat, melebihi persentase nilai klaim yang harus ditanggung nasabah.
“Co-payment ini menjadi daya tarik bila disertai peningkatan pelayanan asuransi yang lebih cepat dan efisien bagi nasabah,” ujar Irvan kepada Kontan, Selasa (4/6).
Ia juga menyebut bahwa penetrasi asuransi kesehatan juga tidak akan berkurang saat diterbitkannya kebijakan ini. Sebab, dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan asuransi mempunyai ruang anggaran yang lebih leluasa untuk melakukan edukasi dan literasi di berbagai lapisan masyarakat.
Lebih lanjut, Irvan menilai aturan tersebut sudah tepat karena bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi dalam memberikan layanan kepada nasabah. Ia juga menekankan pentingnya peran perusahaan asuransi dalam menjelaskan kebijakan baru ini secara tepat kepada nasabah.
Baca Juga: Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Capai Rp 55,84 Triliun per April 2025
Sebagai informasi, dalam abstrak SEOJK terkait Produk Asuransi Kesehatan, dijelaskan bahwa maksud dan tujuan pengaturan co-payment adalah mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (overutilitas).
Dengan demikian, diharapkan pemegang polis, tertanggung, atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan.
Dengan adanya ketentuan co-payment itu juga diharapkan premi menjadi lebih ekonomis. Adapun pemberlakuan co-payment itu berlaku untuk produk individu maupun kumpulan.
Dijelaskan juga tidak diperbolehkan produk asuransi kesehatan tanpa adanya co payment. OJK juga memperbolehkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dapat membuat opsi beberapa pilihan co-payment.
Selanjutnya: Hermina Bidik Pasien Privat, Prospek Saham Tetap Positif di Tengah Tantangan KRIS
Menarik Dibaca: 5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas biar Awet untuk Daging Sapi dan Kambing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News