kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.667.000   5.000   0,30%
  • USD/IDR 16.350   -70,00   -0,43%
  • IDX 6.648   -94,43   -1,40%
  • KOMPAS100 985   -10,71   -1,08%
  • LQ45 773   -11,62   -1,48%
  • ISSI 203   -1,54   -0,76%
  • IDX30 399   -7,38   -1,81%
  • IDXHIDIV20 478   -11,28   -2,30%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 117   -1,24   -1,05%
  • IDXQ30 132   -2,70   -2,00%

Punya Risiko Berbeda, Risk Sharing Asuransi Kredit Perdagangan Ditetapkan Minimum 10%


Minggu, 09 Februari 2025 / 21:15 WIB
Punya Risiko Berbeda, Risk Sharing Asuransi Kredit Perdagangan Ditetapkan Minimum 10%
ILUSTRASI. Performa keuangan kuat dan komitmen ekspansi ritel melalui inovasi produk dan digital PT Asuransi Tokio Marine Indonesia/TMI – (kiri ke kanan); Shiro Kiyohara, Finance Director; Sancoyo Setiabudi, President Direktur TMI; dan Hajime Jodai, Managing Director TMI


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Dalam Pasal 6A di POJK Nomor 36 Tahun 2024, tertera adanya penetapan aturan risk sharing mengenai asuransi kredit terkait perdagangan. Secara rinci, dalam Pasal 6A ayat (1), dijelaskan perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi umum dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha berupa asuransi kredit dan asuransi pembiayaan syariah atas transaksi penyaluran kredit/pembiayaan syariah atau transaksi perdagangan.

Pada Pasal 6A ayat (3) dijelaskan perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi umum yang melakukan kegiatan usaha asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah atas transaksi perdagangan wajib menetapkan risiko yang ditanggung penjual atau penyuplai (supplier) atau risk sharing paling sedikit atau minimum 10% dari nilai transaksi perdagangan. Adapun ketentuan tersebut berlaku sejak POJK diundangkan pada 23 Desember 2024.

Baca Juga: Tokio Marine Sambut Baik Ketentuan Risk Sharing Asuransi Kredit Perdagangan

Mengenai hal itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila tak memungkiri pihaknya sempat mencoba untuk mengkaji kembali penetapan besaran risk sharing atau risiko yang ditanggung supplier dalam produk itu. 

Dengan demikian, ditetapkan besaran risk sharing tak disamakan dengan asuransi kredit secara umum yang sebesar 25%. Adapun risk sharing yang dikenakan untuk asuransi kredit perdagangan pada akhirnya minimum 10% dari nilai transaksi perdagangan.

"Kami melihat memang ada risiko yang lebih kecil. Selain itu, ekosistem asuransi kredit atas perdagangan juga sedikit berbeda dengan asuransi kredit yang biasa," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (3/2).

OJK juga menilai penetapan besaran risk sharing paling sedikit 10% bertujuan menjaga perusahaan asuransi yang memiliki produk tersebut tetap dalam koridor risk management yang baik.

Di sisi lain, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengungkapkan bahwa besaran risk sharing asuransi kredit atas perdagangan awalnya direncanakan untuk disamakan dengan asuransi kredit secara umum, yakni sebesar 25%. 

Namun, setelah berdiskusi dan mendapat masukan dari pihak industri asuransi, OJK kemudian memutuskan menurunkan risk sharing yang ditanggung penjual atau supplier paling sedikit 10% dari nilai transaksi perdagangan. 

"Penentuan risk sharing paling sedikit 10% untuk asuransi kredit terkait perdagangan bertujuan agar penjual atau supplier bisa lebih dekat kepada pembelinya dan tahu risikonya secara lebih akurat," katanya dalam suatu webinar, Kamis (30/1).

Lebih lanjut, Djonieri menjelaskan bagian risiko yang ditanggung supplier wajib dicantumkan dalam polis asuransi. Dia juga mengatakan perusahaan asuransi umum konvensional dan syariah lain dilarang menerima pertanggungan risiko atas bagian risiko yang ditanggung supplier.

Sementara itu, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine Indonesia) menyatakan akan patuh dan menyambut baik aturan OJK yang mewajibkan risk sharing minimal 10% terkait asuransi kredit perdagangan.

Presiden Direktur Asurani Tokio Marine Indonesia Sancoyo Setiabudi mengatakan adanya ketentuan itu akan berdampak positif terhadap industri asuransi, terutama bagi perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi kredit atas perdagangan. Dia menilai kebijakan itu sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan akan memperkuat tata kelola risiko. 

"Kami juga melihat aturan dapat mendorong efisiensi dan perlindungan yang lebih optimal bagi para nasabah," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (7/2).

Lebih lanjut, Tokio Marine Indonesia juga membeberkan perbedaan asuransi kredit terkait perdagangan dan asuransi kredit secara umum. Sancoyo menjelaskan asuransi kredit terkait perdagangan fokus pada perlindungan piutang pada transaksi perdagangan atau invoice dalam transaksi bisnis. 

Adapun asuransi kredit biasa, umumnya mencakup perlindungan risiko gagal bayar di berbagai jenis pinjaman, baik itu pinjaman yang bersifat produktif ataupun konsumtif. 

Baca Juga: Kata Pengamat Soal Ketentuan Risk Sharing untuk Asuransi Kredit Terkait Perdagangan

Sancoyo juga melihat prospek asuransi kredit terkait perdagangan masih cukup menjanjikan. Sebab, pertumbuhan perdagangan baik konvensional maupun digital, terus meningkat. 

"Dengan naiknya kebutuhan perlindungan terhadap risiko gagal bayar, pasar produk itu diprediksi tetap besar," tuturnya.

Secara umum, Sancoyo mengungkapkan pendapatan premi asuransi kredit perusahaan tumbuh 52% pada 2024, jika dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya. Dia menyebut pertumbuhan itu didorong adanya penambahan segmentasi pasar baru, sehingga mendorong pertumbuhan signifikan. Ditambah permintaan kebutuhan perlindungan transaksi perdagangan juga masih dalam tren positif dan juga didukung oleh kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kredit. 

"Kami optimistis tren positif akan berlanjut, seiring pemulihan ekonomi dan ekspansi bisnis di berbagai sektor," kata Sancoyo.

Menanggapi hal itu, Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menerangkan alasan risk sharing hanya dikenakan sebesar minimum 10% karena asuransi kredit yang dikaitkan dengan perdagangan tidak melibatkan pembiayaan bank, tetapi hubungan langsung antara supplier dan buyer. Artinya, risiko juga lebih kecil.

"Dengan demikian, hanya dikenakan risk sharing sebesar 10%," ungkapnya kepada kepada Kontan, Kamis (6/2).

Jika dilihat, memang aturan risk sharing asuransi kredit terkait perdagangan lebih rendah dari risk sharing asuransi kredit secara umum yang sebesar 25%.

Lebih lanjut, Wahyudin mengatakan latar belakang pertimbangan adanya aturan risk sharing perdagangan karena melihat kondisi pasar asuransi kredit perdagangan global, lalu mempertimbangkan hubungan langsung antara supplier dan buyer, serta untuk mendukung pertumbuhan pendapatan ekspor negara.  

"Jadi, adanya aturan itu lebih mengatasi berbagai tantangan yang ada karena pasar dan pelaku menghendaki hal tersebut," kata Wahyudin.

Baca Juga: Risk Sharing Asuransi Kredit atas Perdagangan Diputus 10%, Ini Penjelasan OJK

Selanjutnya: Opsen Pajak Ditunda, Bintraco Dharma (CARS) Harap Kinerjanya Tumbuh

Menarik Dibaca: 10 Makanan yang Sehat bagi Penderita Diabetes agar Tubuh Tidak Lemas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×