Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine Indonesia) menyatakan akan patuh dan menyambut baik aturan OJK yang mewajibkan risk sharing minimal 10% terkait asuransi kredit perdagangan.
Presiden Direktur Asuransi Tokio Marine Indonesia Sancoyo Setiabudi mengatakan adanya ketentuan itu akan berdampak positif terhadap industri asuransi, terutama bagi perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi kredit atas perdagangan. Dia menilai kebijakan itu sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan akan memperkuat tata kelola risiko.
"Kami juga melihat aturan dapat mendorong efisiensi dan perlindungan yang lebih optimal bagi para nasabah," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (7/2).
Baca Juga: Premi Asuransi Perjalanan Tokio Marine Indonesia Tumbuh 70% hingga Desember 2024
Lebih lanjut, Tokio Marine Indonesia juga membeberkan perbedaan asuransi kredit terkait perdagangan dan asuransi kredit secara umum. Sancoyo menjelaskan asuransi kredit terkait perdagangan fokus pada perlindungan piutang pada transaksi perdagangan atau invoice dalam transaksi bisnis.
Adapun asuransi kredit biasa, umumnya mencakup perlindungan risiko gagal bayar di berbagai jenis pinjaman, baik itu pinjaman yang bersifat produktif ataupun konsumtif.
Sementara itu, Sancoyo melihat prospek asuransi kredit terkait perdagangan masih cukup menjanjikan. Sebab, pertumbuhan perdagangan baik konvensional maupun digital, terus meningkat.
"Dengan naiknya kebutuhan perlindungan terhadap risiko gagal bayar, pasar produk itu diprediksi tetap besar," tuturnya.
Secara umum, Sancoyo mengungkapkan pendapatan premi asuransi kredit perusahaan tumbuh 52% pada 2024, jika dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya.
Dia menyebut pertumbuhan itu didorong adanya penambahan segmentasi pasar baru, sehingga mendorong pertumbuhan signifikan.
Ditambah permintaan kebutuhan perlindungan transaksi perdagangan juga masih dalam tren positif dan juga didukung oleh kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kredit.
"Kami optimistis tren positif akan berlanjut, seiring pemulihan ekonomi dan ekspansi bisnis di berbagai sektor," kata Sancoyo.
Baca Juga: OJK Ungkap Tujuan Perusahaan Asuransi Harus Tingkatkan Ekuitas Minimum Bertahap
Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 36 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun POJK tersebut diundangkan pada 20 Desember 2024.
Dalam Pasal 6A ayat (3) POJK tersebut, tercantum perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi umum yang melakukan kegiatan usaha asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah atas transaksi perdagangan wajib menetapkan risiko yang ditanggung penjual atau supplier paling sedikit 10% dari nilai transaksi perdagangan.
Sebelumnya, OJK juga angkat bicara terkait keputusan adanya risk sharing yang terdapat dalam asuransi kredit terkait perdagangan. Secara rinci, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan risk sharing asuransi kredit perdagangan awalnya ingin disamakan dengan asuransi kredit secara keseluruhan, yakni sebesar 25%.
Namun, setelah berdiskusi dan mendapat masukan dari pihak industri asuransi, OJK kemudian memutuskan menurunkan risk sharing yang ditanggung penjual atau supplier paling sedikit 10% dari nilai transaksi perdagangan.
"Penentuan risk sharing sebesar 10% untuk asuransi kredit terkait perdagangan bertujuan agar penjual atau supplier bisa lebih dekat kepada pembelinya dan tahu risikonya secara lebih akurat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Djonieri menjelaskan bagian risiko yang ditanggung supplier wajib dicantumkan dalam polis asuransi. Dia juga mengatakan perusahaan asuransi umum konvensional dan syariah lain dilarang menerima pertanggungan risiko atas bagian risiko yang ditanggung supplier.
Selanjutnya: Ketahanan Industri Startup Kembali Diuji
Menarik Dibaca: Cara Mudah Top Up Saldo BRIZZI di Shopee dengan NFC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News