kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putusan PTUN tak mempengaruhi operasional dan rebranding Bank Bukopin


Rabu, 20 Januari 2021 / 16:25 WIB
Putusan PTUN tak mempengaruhi operasional dan rebranding Bank Bukopin
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagaikan cerita drakor, masuknya investor asal Korea Selatan, KB Kookmin ternyata bukan akhir cerita Bank Bukopin. Pada Senin (18/1), Bosowa memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu berupa penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin Tbk pada 24 Agustus 2020.

Sejauh ini, keputusan itu tak mempengaruhi rencana dan operasional Bank Bukopin.  Terkait proses rebranding, Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin, Meliawati mengatakan, proses tetap berjalan sesuai dengan rencana. Menurutnya, sejak disetujui rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 22 Desember 2020.

Kemudian diikuti persetujuan Kementerian Hukum dan HANMatas rencana perubahan nama, Bukopin terus melanjutkan proses rebranding. “Saat ini dokumen permohonan persetujuan proses ini sedang ditelaah oleh OJK,” terangnya, dalam rilis ke Kontan.co.id, Selasa (19/1).

Terkait kepemilikan saham, terdapat kenaikan jumlah pemegang saham ritel. “Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan terhadap Bukopin dan KB sebagai PSP, jumlah pemegang saham ritel di Desember 2020 naik hingga tiga lipat. Kami harapkan kepercayaan ini dapat kami jaga di jangka panjang,” imbuhnya.

Direktur Utama Bank Bukopin, Rivan Purwantono menyatakan, Sampai saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67%.

Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18%. “Kami juga menerima Salinan PP, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk pengutan fundamental Perseroan,” terangnya

Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Bank Bukopin, terbitkan 29 Desember 2020. 

Bukopin telah menetapkan strategi dan arah sejalan dengan misi KB membesarkan bank dengan mayoritas bisnis di segmen ritel ini. Hal ini ditanggapi baik oleh masyarakat. Untuk itu kami bersyukur, dan menjadi penyemangat untuk tetap melanjutkan transformasi di tengah pandemi,” jelas Rivan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×