kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

QNB gugat empat pendiri Bosowa Group, apa sebabnya?


Selasa, 06 Oktober 2020 / 22:05 WIB
QNB gugat empat pendiri Bosowa Group, apa sebabnya?


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan telah menerima gugatan dari Qatar National Bank (QNB) yang sebelumnya bernama QPSC. Dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (6/10) QNB menggugat empat pihak dari keluarga Aksa Mahmud, tak lain sebagai pendiri Bosowa Group. Antara lain HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa dan Muhammad Subdhan Aksa. 

Nilai gugatan yang diajukan QNB ini juga terbilang jumbo yakni mencapai US$ 484,42 juta atau sekitar Rp 7,02 triliun (kurs Rp 14.500 per US$). 

Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat gugatan ini dilayangkan pada Senin (5/10) dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. 

Dalam gugatan ini QNB menunjuk Vebranto Yudo Kartiko sebagai kuasa hukum. Dalam petitum, dinyatakan bahwa pihak PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Baca Juga: BCA kucurkan pinjaman Rp 1 triliun kepada Bank QNB

Antara lain, menyatakan para tergugat dalam hal ini pihak empat tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan. Kemudian, menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membawar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah US$ 352,9 juta (untuk fasilitas A) dan US$ 131,51 juta (untuk fasilitas B). Ditambah bunga sebesar 6,36% per tahun terhitung sejak Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayaran tersebut kepada penggugat. 

Lalu, petitum juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini. Serta menyatakan  bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).

Lebih lanjut, petitum ini juga memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini dan menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Selanjutnya: Bank-bank yang bermasalah mulai berbenah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×