kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,41   5,06   0.54%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

QRIS resmi meluncur, ini biaya transaksi yang harus ditanggung merchant


Sabtu, 17 Agustus 2019 / 11:32 WIB
QRIS resmi meluncur, ini biaya transaksi yang harus ditanggung merchant
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui apli


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Peluncuran dilakukan bertepatan di hari perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke- 74.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-74, BI luncurkan QRIS, satu qr code untuk semua pembayaran

Setelah diluncurkan, BI akan memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) hingga akhir tahun. Sehingga implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

QRIS sudah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Indonesia No 21 tahun 2019. Adapun biaya transaksi menggunakan sesuai dengan standarisasi akan diseragamkan sesuai jenisnya.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, untuk jenis merchant reguler, persentase merchant discount rate (MDR) on dan off us dikenakan sebesar 0,7%.

"Sedangkan untuk merchant khusus di sektor pendidikan, SPBU dan kegiatan sosial masing-masing 0,6%, 0,4% dan 0%." ungkapnya saat peluncuran QRIS di Gedung BI, Sabtu (17/8).

Baca Juga: Bank BUKU 4 menggodok kerja sama dengan Alipay dan WeChat Pay

Biaya tersebut akan didistribusikan untuk issuer sebesar 37%, acquirer 39%, lembawa switching 18%, lembaga services 4% dan lembaga standardisasi sebesar 2%.

Perry menambahkan, peluncuran QRIS ini ditujukan untuk memperlancar transaksi non tunai, mendorong inklusi keuangan, memajukan UMKM, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Dengan QRIS ini semua pedagang bisa bertraksaksi dengan menggunakan QR bukan hanya pedagang besar tetapi juga pedagang kecil seperti penjual bakso, penjual sayur dan lain-lain di seluruh wilayah Indonesia."

Sementara Sugeng, Deputi Gubernur BI menjelaskan, implementasi QRIS akan dilakukan dalam tiga tahap hingga terimplementasi penuh pada 1 Januari 2020. Tahap pertama, BI akan fokus mempersiapkan QRIS dalam transaksi domestik untuk ritel.

Tahap kedua, pihaknya akan mempersiapkan transaksi cross border inbound dengan menggunakan QRIS MPM. Tahap ketiga adalah mempersiapkan QRIS untuk transaksi cross border outbound dengan menyesuaikan dengan standar QR yang berlaku di negara tujuan.

Baca Juga: Mitra Alipay dan WeChat Pay menunggu regulasi QRIS

Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.

Selanjutnya, BI juga akan mempersiapkan QR Code Payment Model Costumer Presented Mode (CPM) yakni costumer yang akan memproduksi QR pembayaran untuk dipindai ke penjual.

Ketua Komite VII Pengelola Standar ASPI Santoso Liem mengatakan, model ini dipersiapkan karena kemampuan alat telekomunikasi yang dimiliki masing-masing orang dalam memproduksi QR berbeda-beda.

Baca Juga: Bank Indonesia berjanji akan menertibkan operasional Alipay dan WeChat

Saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki gadget dengan teknologi yang belum terlalu mumpuni.

"Kelak, jika transaksi menggunakan MPM maka konsumen akan memindai sendiri pembayarannya. Sebaliknya konsumen yang menggunakan hape tradisional bisa memproduksi kode unik QR sendiri dan bertransaksi dengan metode CPM yakni menunjukan kode unik itu ke penjual," ujar Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×