kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

QRIS Sudah Bisa Transfer hingga Tarik Tunai, Berapa Biayanya?


Kamis, 17 Agustus 2023 / 12:11 WIB
QRIS Sudah Bisa Transfer hingga Tarik Tunai, Berapa Biayanya?
ILUSTRASI. QRIS kini telah diperluas sehingga bisa untuk tarik tunai, transfer, hingga setor tunai


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini telah diperluas sehingga bisa untuk tarik tunai, transfer, hingga setor tunai. Namun, ada beberapa biaya yang bakal dikenakan untuk fitur-fitur tersebut.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pun memastikan bahwa biaya-biaya yang dikenakan jauh lebih murah dibandingkan transaksi antar Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) lainnya.

“Biaya ditetapkan sesuai kesepakatan dengan industri,” ujar Perry, Kamis (17/8).

Lebih lanjut, Perry menjelaskan biaya-biaya ini dikenakan untuk transaksi yang dilakukan antar PJP. Sementara, jika transaksi yang dilakukan pada PJP yang sama maka tidak dikenakan biaya.

Secara rinci, biaya tarik tunai QRIS Tuntas ini akan dikenakan senilai Rp 6.500 per transaksi. Biasanya, biaya untuk tarik tunai di ATM antar PJP bisa mencapai Rp 7.500.

Baca Juga: BI Perluas Fitur QRIS, Kini Bisa Transfer Hingga Tarik Tunai

“Tarik tunai di agen bahkan bisa berkisar Rp 10.000 hingga Rp 20.000,” ujarnya.

Sementara itu, biaya transfer pada QRIS Tuntas diberlakukan dengan biaya BI-Fast yang sudah ada sebelumnya, yaitu Rp 2.500 per transaksi. Untuk transfer dengan nominal di bawah Rp 100.000 hanya dikenakan tarif Rp 2.000 per transaksi.

Perry bilang penetapan transaksi yang lebih murah ini untuk menyasar masyarakat yang selama ini tidak terkoneksi dengan rekening bank dan sering menggunakan uang elektronik. Harapannya, inklusi keuangan bisa lebih kuat.

Terakhir, biaya setor tunai yang diterapkan ketika menggunakan QRIS Tuntas ini sebesar Rp 5.000 per transaksi. Biaya tersebut juga dinilai lebih murah jika dibandingkan selama ini masyarakat perlu membayar biaya lebih mahal jika melalui agen.

“Ditambah, layanan setor tunai yang bersifat antar PJP selama ini juga masih sangat terbatas,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×