kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Rancangan Peraturan OJK Tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun Sedang Digodok


Jumat, 06 September 2024 / 19:39 WIB
Rancangan Peraturan OJK Tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun Sedang Digodok
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. KONTAN/Muradi/2015/1006


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merancang Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini merupakan langkah lanjutan dari amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam RPOJK yang sedang disusun, akan diatur berbagai ketentuan penting, termasuk persyaratan pendirian dana pensiun, peraturan operasional dana pensiun, tata kelola dana pensiun, serta tata kelola investasi dana pensiun. Selain itu, RPOJK ini juga akan mencakup aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi pada 19 Multifinance dan 21 Fintech Lending di Agustus 2024

RPOJK untuk Likuidasi Perusahaan Asuransi

Ogi juga mengungkapkan bahwa OJK saat ini sedang menyusun RPOJK lain yang berkaitan dengan Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Rancangan peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK.

RPOJK ini akan mengatur berbagai aspek penting, termasuk tata cara dan mekanisme permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, persyaratan calon anggota tim likuidasi, tanggung jawab dalam pelaksanaan likuidasi, serta penyesuaian teknis pelaksanaan proses likuidasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×