Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merancang Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini merupakan langkah lanjutan dari amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam RPOJK yang sedang disusun, akan diatur berbagai ketentuan penting, termasuk persyaratan pendirian dana pensiun, peraturan operasional dana pensiun, tata kelola dana pensiun, serta tata kelola investasi dana pensiun. Selain itu, RPOJK ini juga akan mencakup aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi pada 19 Multifinance dan 21 Fintech Lending di Agustus 2024
RPOJK untuk Likuidasi Perusahaan Asuransi
Ogi juga mengungkapkan bahwa OJK saat ini sedang menyusun RPOJK lain yang berkaitan dengan Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Rancangan peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK.
RPOJK ini akan mengatur berbagai aspek penting, termasuk tata cara dan mekanisme permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, persyaratan calon anggota tim likuidasi, tanggung jawab dalam pelaksanaan likuidasi, serta penyesuaian teknis pelaksanaan proses likuidasi.
Selanjutnya: Menguat di Akhir Pekan Ini, Intip Proyeksi IHSG untuk Senin (9/9)
Menarik Dibaca: Hong Kong Hadirkan Destinasi Liburan Seru Bersama Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News