kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Rasio Klaim Meningkat, OJK Mulai Waspadai Kinerja Asuransi Kredit


Senin, 28 November 2022 / 15:59 WIB
Rasio Klaim Meningkat, OJK Mulai Waspadai Kinerja Asuransi Kredit
ILUSTRASI. Para pelaku industri asuransi tampaknya perlu mengencangkan ikat pinggang karena rasio klaim industri meningkat.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku industri asuransi tampaknya perlu mengencangkan ikat pinggang karena rasio klaim industri meningkat. Khususnya, produk asuransi kredit menjadi sorotan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi klaim sepanjang tahun ini hingga Oktober 2022 naik 3,33% atau senilai Rp 185,47 triliun. Rasio klaimnya sebesar 72,68%.

“Sedikit lebih tinggi dibandingkan rasio klaim tahun sebelumnya sebesar 1,6%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Kerja bersama DPR RI, Senin (28/11).

Baca Juga: Waspada, RBC Industri Asuransi Dalam Tren Menurun

Dengan catatan kinerja tersebut, Ogi bilang saat ini pihaknya sedang memberikan perhatian secara khusus terhadap kinerja produk asuransi kredit. Dimana, kondisi likuiditas dan solvabilitasnya disebut mengalami kendala.

“Terutama dengan mempertimbangkan potensi risiko kredit dan pembiayaan termasuk periode passing out kebijakan restrukturisasi,” imbuh Ogi.

Untuk menghindari kinerja produk asuransi kredit yang mengalami kendala, Ogi menyebutkan saat ini sedang berjalan penyempurnaan pengaturan terkait produk tersebut.

Menurutnya selama ini yang terjadi terkait produk asuransi kredit ini hanya perjanjian bersama antara perusahaan asuransi dan perusahaan bank dan belum ada aturan pastinya.

“Nanti kita fasilitasi supaya industri dengan industri, kita formalkan, kita fasilitasi ketemu antara bank dengan asuransi, termasuk pengawasnya di OJK pun kita bicarakan sama-sama supaya bareng-bareng jalannya. Supaya tidak mengganggu dan stabil,” ujar Ogi secara terpisah ketika ditemui di komplek DPR-RI, Senin (28/11).

Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Terkait Gempa Cianjur, AAJI: Kami akan Prioritaskan dan Permudah

Sementara itu, dari tingkat kesehatan asuransi (RBC) secara agregat, Ogi bilang masih terjaga di ambang batas minimal seperti yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.  Dimana, aturan mewajibkan RBC di atas 120%.

Dalam hal ini, RBC perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 464,24% dan 313,71%. Untuk asuransi jiwa ada penurunan dari bulan sebelumnya yang di level 467,25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×