Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dalam menjalankan usahanya, perusahaan pembiayaan atawa multifinance kadangkala memiliki kredit macet. Besaran rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) para pelaku pun bervariasi.
Menurut Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini, NPF tertinggi pelaku multifinance sebesar 4,34%. "Semua NPF multifinance di bawah treshold 5%. Tertinggi 4,34%," ujarnya saat ditemui KONTAN baru-baru ini.
Dumoly mengaku, ada tiga pelaku multifinance yang memiliki NPF dalam kisaran 4,34%. Umumnya, perusahaan pembiayaan tersebut menyalurkan kredit bagi sektor pertambangan.
Sekadar informasi, sejak pemerintah menerbitkan peraturan yang membatasi ekspor beberapa bahan mineral, para pelaku industri pertambangan cukup terpukul. Aturan ini juga memukul multifinance yang menyediakan pembiayaan untuk alat-alat berat sektor pertambangan.
Tetapi, dumoly menekankan, besaran NPF tersebut masih termasuk kategori normal karena belum mencapai batas 5%.
Di sisi lain, besaran NPF industri multifinance masih wajar. Per Januari lalu, rasio kredit macet multifinance berkisar 1,48%, naik tipis dari akhir Desember yang sebesar 1,41%.
Dalam peraturan OJK nomor 29 pasal 31 ayat 3 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, maksimal angka NPF setelah dikurangi cadangan penghapusan piutang pembiayaan wajib paling tinggi sebesar 5% dari total pembiayaan.
Masih dari peraturan OJK yang sama, jika terdapat multifinance yang rasio kredit macet di atas batas, pelaku tersebut wajib menyampaikan rencana untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Rencana pemenuhan tersebut dapat berisi tentang restrukturisasi aset dan atau liabilitas, penambahan modal disetor, pembatasan penerimaan pinjaman baru, penerimaan pinjaman subordinasi, pengalihan sebagian atau seluruh aset, pembatasan pembagian laba, pembatasan kegiatan yang menyebabkan pelanggaran ketentuan, pembatasan pembukaan kantor cabang baru, hingga penggabungan badan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News