kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rasio uang palsu beredar mengalami penurunan


Selasa, 23 Desember 2014 / 15:45 WIB
Rasio uang palsu beredar mengalami penurunan
ILUSTRASI. TAJUK - Hasbi Maulana


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tren peredaran uang palsu sepanjang tahun 2014 ini mengalami penurunan. Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Dian Karmila mengungkapkan, rasio peredaran uang palsu tahun ini adalah 7 lembar per 1 juta lembar bilyet.

Rasio ini mengalami penurunan dibandingkan peredaran uang palsu pada 2013 yang berada pada posisi 11 lembar per 1 juta bilyet. Dian menungkapkan, peredaran uang palsu banyak terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan juga Sumatera Utara.

Dian bilang, rasio peredaran uang palsu di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dan juga Inggris. Uang palsu yang beredar di Amerika Serikat memiliki rasio 100 lembar per 1 juta bilyet. 

Sementara itu mata uang di negara Uni Eropa yaitu euro, memiliki rasio uang palsu beredar sebanyak 43 lembar per 1 juta bilyet. Untuk poundsterling, rasio peredaran uang palsu adalah sebanyak 143 lembar per 1 juta bilyet.

"Paling penting adalah masyarakat sadar terhadap keamanan sendiri dan memperhatikan uang yang diterima adalah uang yang asli. Kami bank sentral menekankan kepada masyarakat terutama yang melakukan transaksi uang kartal untuk terus memperhatikan keaslian uang kartal," jelas Dian di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (23/12).

Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa dalam penemuan uang palsu yang beredar di masyarakat, maka perbankan menyerahkan uang palsu tersebut kepada Bank Indonesia. Sebab, uang palsu itu wajib diserahkan oleh perbankan kepada bank sentral sebagai bentuk laporan dan barang bukti penemuan uang palsu. 

"Apabila perbankan menemukan uang palsu yang diserahkan oleh nasabah atau masyarakat, maka perbankan harus menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia. Uang palsu itu tidak boleh dikembalikan lagi kepada masyarakat karena dikhawatirkan akan beredar. Uang palsu itu harus ditahan oleh perbankan dan dijadikan bukti kepada Bank Indonesia," jelas Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×