kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Rasio uang palsu beredar mengalami penurunan


Selasa, 23 Desember 2014 / 15:45 WIB
Rasio uang palsu beredar mengalami penurunan
ILUSTRASI. TAJUK - Hasbi Maulana


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tren peredaran uang palsu sepanjang tahun 2014 ini mengalami penurunan. Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Dian Karmila mengungkapkan, rasio peredaran uang palsu tahun ini adalah 7 lembar per 1 juta lembar bilyet.

Rasio ini mengalami penurunan dibandingkan peredaran uang palsu pada 2013 yang berada pada posisi 11 lembar per 1 juta bilyet. Dian menungkapkan, peredaran uang palsu banyak terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan juga Sumatera Utara.

Dian bilang, rasio peredaran uang palsu di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dan juga Inggris. Uang palsu yang beredar di Amerika Serikat memiliki rasio 100 lembar per 1 juta bilyet. 

Sementara itu mata uang di negara Uni Eropa yaitu euro, memiliki rasio uang palsu beredar sebanyak 43 lembar per 1 juta bilyet. Untuk poundsterling, rasio peredaran uang palsu adalah sebanyak 143 lembar per 1 juta bilyet.

"Paling penting adalah masyarakat sadar terhadap keamanan sendiri dan memperhatikan uang yang diterima adalah uang yang asli. Kami bank sentral menekankan kepada masyarakat terutama yang melakukan transaksi uang kartal untuk terus memperhatikan keaslian uang kartal," jelas Dian di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (23/12).

Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa dalam penemuan uang palsu yang beredar di masyarakat, maka perbankan menyerahkan uang palsu tersebut kepada Bank Indonesia. Sebab, uang palsu itu wajib diserahkan oleh perbankan kepada bank sentral sebagai bentuk laporan dan barang bukti penemuan uang palsu. 

"Apabila perbankan menemukan uang palsu yang diserahkan oleh nasabah atau masyarakat, maka perbankan harus menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia. Uang palsu itu tidak boleh dikembalikan lagi kepada masyarakat karena dikhawatirkan akan beredar. Uang palsu itu harus ditahan oleh perbankan dan dijadikan bukti kepada Bank Indonesia," jelas Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×