kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Rata-rata kecukupan modal asuransi capai 235%


Jumat, 13 Maret 2015 / 12:41 WIB
Rata-rata kecukupan modal asuransi capai 235%
ILUSTRASI. Inilah 6 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/07/2020.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Isu permodalan di industri asuransi memang masih berhembus kencang, lantaran masih ada enam perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar. Namun demikian, perlu diketahui, solvabilitas alias rasio kecukupan modal (risk based capital) industri asuransi rata-rata di atas 235%.

Padahal, RBC minimal perusahaan asuransi dipatok paling sedikit 120%. Itu artinya, meski belum memenuhi ketentuan modal minimum, industri asuransi Tanah Air mampu untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap nasabah.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Januari 2015, rata-rata RBC industri asuransi umum sebesar 235%. Sementara, rata-rata RBC perusahaan asuransi jiwa lebih besar lagi, yakni 538%. Secara keseluruhan, pertumbuhan ekuitasnya tercatat sebesar 11,15%.

"Berarti, perusahaan asuransi yang ada saat ini cukup solven, meskipun masih ada yang belum memenuhi aturan permodalan minimum hingga Rp 100 miliar," imbuh Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, kemarin.

Kendati begitu, lanjut Firdaus, pihaknya akan menyelesaikan isu permodalan yang masih dihadapi sejumlah perusahaan asuransi. Diharapkan, akhir Maret 2015 ini, sudah tidak ada lagi perusahaan asuransi bermodal di bawah Rp 100 miliar.

Sekadar informasi saja, hingga saat ini, tercatat masih ada enam perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan tersebut. Dari jumlah itu, dua di antaranya adalah perusahaan asuransi jiwa dan empat sisanya merupakan perusahaan asuransi umum.

Perusahaan-perusahaan bermodal cekak tersebut terus melaporkan kemajuan dalam upayanya memenuhi ketentuan modal. Sehingga, tidak akan lama lagi, semua perusahaan asuransi sudah bisa mematuhi ketentuan ini. 

Optimisme ini, mengingat kekurangan modal perusahaan-perusahaan asuransi tersebut berkisar Rp 5 miliar - Rp 10 miliar. Dengan kinerja perusahaan yang tumbuh positif. "Jadi, kemungkinan besar, akhir Maret 2015 ini selesai," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×