kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Realisasi penjaminan kredit modal kerja PEN di Jamkrindo dan Askrindo Rp 2,08 triliun


Rabu, 26 Agustus 2020 / 14:24 WIB
Realisasi penjaminan kredit modal kerja PEN di Jamkrindo dan Askrindo Rp 2,08 triliun
ILUSTRASI. Penjaminan kredit modal kerja UMKKM dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai penjaminan kredit modal kerja (KMK) program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 2,08 triliun hingga Senin (24/8). 

Plt Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya Kementerian BUMN Anindhita Eka Wibisono menyebut,  Jamkrindo mencatatkan nilai penjaminan Rp 881 miliar dan Askrindo Rp 1,20 triliun. 

"Sebanyak 3.533 debitur sudah merasakan stimulus dari pemerintah. Maka itu kami akan terus memonitor tugas bersama, di mana nilai penjaminan telah diantisipasi pemerintah melalui kerjasama dengan bank penyalur," kata Anindhita, dalam diskusi daring, Rabu (26/8). 

Baca Juga: Jamkrindo mencatatkan penjaminan kredit modal kerja PEN Rp 849,79 miliar

Program tersebut melibatkan beberapa bank penyalur kredit seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank BJB, Bank Jateng, Bank BCA, Bank Nobu, Bank Permata, Bank BRI Agro, Maybank, BPD dan lainnya. 

Menurutnya, kehadiran lembaga penjamin membuat penyaluran kredit perbankan semakin prudent. Hal ini juga sekaligus mendukung tugas pemerintah dalam mendukung pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, kemampuan Jamkrindo melakukan penjaminan kredit bergantung ekuitas perubahan gearing ratio penjaminan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maksimal 40 kali. 

"Artinya dengan ekuitas kita saat ini, kira - kira 10,5 kali artinya kemampuan penjaminan total sampai dengan Rp 420 triliun. Masih dibagi penjaminan produktif 20 kali atau Rp 210 triliun itu belum termasuk menghitungkan nilai penjaminan sama asuransi," ungkapnya. 

Pihaknya akan melakukan reguarantee secara normal untuk memperbesar kemampuan lembaga penjamin. Terlebih, Jamkrindo dan Askrindo akan mendapat suntikan penyertaan modal negara (PNM) Rp 6 triliun. 

Baca Juga: Kembangkan Koperasi dan UMKM, Kementerian BUMN dan Kemenkop gandeng Jamkrindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×