kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Redam kenaikan harga properti, ini yang dikaji BI


Minggu, 01 Maret 2015 / 12:03 WIB
Redam kenaikan harga properti, ini yang dikaji BI
ILUSTRASI. Ada 6 Cara Mengatasi SIM Card Tidak Terbaca di HP Android dan iPhone. KONTAN/Muradi/2020/05/11


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Jumlah masyarakat yang melakukan spekulasi terhadap properti mulai menurun. Kondisi itu terjadi setelah Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) untuk KPR pertama dan kedua.

Hasil pemeriksaan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di perbankan menunjukkan spekulasi terhadap properti makin kecil. Namun, meski jumlah spekulasi mulai menurun, tapi harga rumah tetap melambung tinggi.

Bisa dibilang, aturan LTV belum berjalan mulus, karena harga rumah mewah masih meroket sehingga berdampak harga rumah yang lain. Ujungnya, masyarakat masih kesulitan membeli rumah.

Oleh karena itu, bank sentral Indonesia akan mengkaji instrumen baru yang akan bisa membantu menekan harga rumah. Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengungkapkan, hasil evaluasi terakhir pada Desember 2014 dengan hasil rumah mahal masih mendominasi.

Ini artinya, kebijakan LTV berhasil dalam mengendalikan kenaikan kredit yang terlalu tinggi untuk jenis-jenis rumah mewah. Tetapi tenyata tidak berhasil mengendalikan harga. "Kebijakan LTV tidak efektif dalam meredam kenaikan harga tapi terbukti bisa mengerem dari sisi kredit. Jadi berarti perlu instrumen yang lain, misalnya pajak," ucap Halim pada akhir pekan lalu (27/2).

Bank Indonesia, kata Halim, sudah melakukan komunikasi dengan otoritas pajak terkait hal ini. Instrumen pajak menjadi yang utama, lantaran sifat pajak yang tidak bisa dipindah-pindahkan.

"Objeknya kalau barangnya ada di tempat itu, maka terkena pajak itu. Tapi kalau dengan suku bunga, LTV, uangnya bisa dipindah-pindahkan. Itu adalah perbedaannya," jelas Halim.

Meski begitu, Halim menyatakan kajian ini akan terlebih dahulu dibicarakan di tingkat atas. Jika sudah mencapai kesepakatan, maka akan segera diaplikasikan. "Aplikasinya kapan, akan dibicarakan di tingkat high level dulu. Besarannya berapa, belum diputuskan," ujarnya.

Lebih lanjut Halim menyatakan, dalam situasi saat ini, tambahan aturan pajak pada kebijakan LTV dirasa tepat. Sebab pemerintah tengah menggenjot pendapatan dari pajak. "Saya kira dalam situasi sekarang, waktunya mungkin pas untuk bicara terlebih kalau pemerintah ingin menaikkan perpajakan. Kami sudah bicara dengan otoritas pajak, nanti lihat tanggapannya," kata Halim.

Hasil evaluasi BI dan OJK terhadap LTV triwulan IV-2014, adalah pertumbuhan indeks harga properti residensial pada triwulan IV-2014 meningkat 1,54% secara triwulanan, sementara secara tahunan mengalami perlambatan 6,29%.

Tekanan kenaikan harga diperkirakan masij akan berlangsung pada triwulan I-2015 dengan kenaikan yang melambat. Berdasarkan tipe rumah, kenaikan harga yang paling tinggi terjadi pada rumah tipe besar mencapai 1,68% secara triwulanan.

Adapun, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) kredit yang mengalir untuk KPR sebesar Rp 300,27 triliun per November 2014 atau tumbuh 12%, dari posisi Rp 266,13 triliun per November 2013. Sedangkan, kredit pemilikan apartemen (KPA) sebesar Rp 13,16 triliun per November 2014 atau tumbuh 9%, dari posisi Rp 11,99 triliun per November 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×