Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini
KONTAN.CO.ID - Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Salah satu fungsi pengawasan tersebut adalah melindungi konsumen dan investor sehingga menjaga kepercayaan publik dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.
Adapun OJK bertugas mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor non-perbankan seperti perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Pengawasan OJK terhadap Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) sangat penting untuk memastikan layanan keuangan di luar perbankan tetap transparan, stabil, dan berintegritas.
Sebagai pengawas sekaligus regulator, OJK bertanggung jawab merumuskan kebijakan dan peraturan yang mengatur operasional LKNB. Peraturan OJK mencakup standar, norma, dan pedoman yang harus dipatuhi pelaku industri.
Melalui pemeriksaan rutin dan evaluasi kinerja, OJK memastikan bahwa LKNB mematuhi peraturan dan tidak menimbulkan risiko sistemik. Jika terjadi pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk LKNB, OJK dapat memberikan sanksi administratif, mencabut izin usaha, hingga melaporkan LKNB ke penegak hukum jika ada unsur pidana.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK menyediakan mekanisme pengaduan dan sengketa yang melibatkan LKNB. OJK berlaku sebagai mediator konflik antara konsumen dan LKNB.
Pengawasan lembaga keuangan sui generis
LKNB yang diawasi OJK turut mencakup lembaga keuangan sui generis. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “berjenis tersendiri”. Dalam konteks pengawasan OJK, lembaga keuangan sui generis biasanya memiliki mandat khusus dari negara dan beroperasi dengan kerangka hukum yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional.
Salah satu contoh lembaga keuangan sui generis yang diawasi OJK adalah PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Bahkan, secara khusus OJK menerbitkan peraturan untuk mengawasi bisnis PNM, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PNM.
POJK No. 16 Tahun 2019 bertujuan memastikan PNM menjalankan operasional secara transparan dan sesuai dengan prinsip keuangan yang sehat. Selain menjaga aspek prudensial, beleid tersebut diharapkan dapat mendukung sektor UMKM dengan memberikan akses pembiayaan yang lebih luas.
Dengan terbitnya POJK No. 16 Tahun 2019, mempertegas tugas PNM sebagai lembaga keuangan yang menyalurkan pembiayaan secara khusus bagi sektor UMKM. Beleid ini mengatur secara spesifik aktivitas pembiayaan PNM, termasuk jasa manajemen (capacity building).
Terkait dengan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk LKNB, OJK menegaskan komitmennya untuk lebih proaktif dan kolaboratif pada upaya terciptanya stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan.
"Kami berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan demi terjadinya gerak ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan. Kami akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Mahendra Siregar dalam keterangan tertulis.
Melalui pengawasan dan regulasi OJK, LKNB maupun pelaku industri jasa keuangan lainnya dapat memiliki keuangan yang sehat, manajemen risiko yang baik, serta tata kelola yang efektif. Bila kepercayaan publik dan investor meningkat, lembaga keuangan pun dapat tumbuh berkelanjutan serta berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selanjutnya: Surya Biru Murni Acetylene (SBMA) Genjot Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Turun Rp 7.000 Hari Ini 7 Juli 2025, Jadi Segini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News