Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) mengatakan perlambatan KPR non subsidi disebabkan karena aturan pajak. Hal ini memang pajak untuk KPR non subsidi masih tinggi.
Paulus Totok Lusida, Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) bilang dengan pajak yang masih tinggi maka akan menurunkan daya beli konsumer. "Kemudahan pajak diperlukan untuk mempermudah end user beli," kata Paulus kepada kontan.co.id, Senin (10/9).
Oleh karena itu untuk mendorong pertumbuhan KPR subsidi perlu adanya aturan yang mengatur keringanan pajak. Sampai Agustus 2018 secara umum Totok bilang memang masih ada perlambatan dari sisi bisnis properti. Untuk mengatasi ini perlu ada unsur kebersamaan antara bank, pengembang dan pemerintah.
Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan menilati perlambatan KPR non subsidi karena terjadi kenaikan harga rumah. "Selain itu disebabkan karena daya beli masyarakat yang belum pulih," kata Paul kepada kontan.co.id, Senin (10/9). Relaksasi LTV diharapkan dapat mendorong pertumbuhan KPR non subsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News