Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
“Kami telah memberikan keterangan penuh kepada OJK mengenai status keuangan perusahaan kami yang dalam keadaan sangat baik dan sehat. Kami juga telah menginformasikan kepada OJK bahwa para pemegang polis kami saat ini sudah mengalami kesulitan mendapatkan hak mereka akibat pemblokiran tersebut,” jelas surat itu.
Manajemen WanaArtha Life masih dalam surat yang sama menjamin bahwa seluruh manfaat polis merupakan hak pemegang polis yang ada di perusahaan dalam keadaan aman. Manajemen dengan segala upaya akan menindaklanjuti permasalahan ini kepada Kejagung, OJK, dan pihak terkait. Tujuannya agar pemblokiran rekening efek perusahaan segera diakhiri.
Baca Juga: Ada risiko sistemik di industri keuangan non bank, pengamat: OJK harus tanggungjawab
“Kami akan segera melakukan pembayaran atas hak-hak pemegang polis secara bertahap. Akan dimulai 14 hari kerja setelah pemblokiran rekening efek milik perusahaan diakhiri oleh pihak yang berwenang,” pungkas surat itu.
Saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Yanes mengamini surat tersebut. “Iya itu surat dari WanaArtha, Itu kan ada watermark-nya costumer service, sengaja biar tidak bisa dipalsukan. Artinya surat ini dikeluarkan lewat costumer service yang datang ke kantor,” ujar Yanes kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/2).
Baca Juga: Kurangi promosi, dompet digital siap hadirkan fitur tambahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News