kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Relaksasi Kartu Kredit Diperpanjang, CIMB Niaga Jaga Agar Kredit Macet di Bawah 2%


Rabu, 03 Juli 2024 / 13:02 WIB
Relaksasi Kartu Kredit Diperpanjang, CIMB Niaga Jaga Agar Kredit Macet di Bawah 2%
ILUSTRASI. Nasabah melakukan kegiatan transaksi di Bank Cimb Niaga Jakarta, Senin (18/11). PT Bank CIMB Niaga Tbk menyambut baik keputusan perpanjangan relaksasi cicilan kartu kredit yang kini berlaku hingga 31 Desember 2024.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyambut baik keputusan perpanjangan relaksasi cicilan kartu kredit yang kini berlaku hingga 31 Desember 2024. Langkah ini diyakini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan bisnis kartu kredit.

Direktur Consumer Banking CIMB Niaga, Noviady Wahyudi, menyatakan bahwa pelonggaran cicilan minimal sebesar 5% akan menjaga kesehatan bisnis kartu kredit.

"CIMB Niaga menyambut baik kebijakan Bank Indonesia (BI) tersebut. Kebijakan ini merupakan salah satu insentif untuk meringankan beban nasabah serta membantu menjaga kualitas aset kartu kredit bank," ujarnya kepada Kontan pada Rabu (3/7).

Baca Juga: Laba Bank Bisa Mengembang kalau Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

Noviady juga menjelaskan bahwa rasio non-performing loan (NPL) atau kredit macet kartu kredit CIMB Niaga saat ini cukup stabil di bawah 2%. Stabilitas ini dicapai melalui penerapan prinsip kehati-hatian oleh perseroan, sehingga dapat menjaga rasio NPL tetap stabil.

Lebih lanjut, Noviady memaparkan bahwa proyeksi kinerja bisnis kartu kredit hingga semester I/2024 menunjukkan pertumbuhan yang baik. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan daya beli masyarakat dan meningkatnya transaksi perjalanan baik domestik maupun internasional.

 

"Kami berharap, pertumbuhan bisnis kartu kredit akan terus stabil dan cenderung meningkat, terutama pada musim libur sekolah dan akhir tahun," tambahnya.

Sebagai informasi, kebijakan relaksasi kartu kredit dengan ketentuan minimum pembayaran cicilan 5% dan biaya keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% telah berakhir pada 30 Juni 2024. 

Baca Juga: Begini Upaya CIMB Auto Finance Lakukan Diversifikasi Pendanaan

Namun, dalam hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI), Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan perpanjangan relaksasi tersebut hingga 31 Desember 2024.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi nasabah serta mendukung pertumbuhan bisnis kartu kredit secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×