kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Replikasi Platform Pinjol Berizin, AFPI Laporkan Pinjol Ilegal ke Mabes Polri


Senin, 26 September 2022 / 15:18 WIB
Replikasi Platform Pinjol Berizin, AFPI Laporkan Pinjol Ilegal ke Mabes Polri
ILUSTRASI. AFPI melaporkan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online berizin oleh pinjol ilegal.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melaporkan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online berizin kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri). Tindakan replikasi ini diduga dilakukan penyelenggara pinjol ilegal.

Kuasa Hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan, laporan tersebut dibuat pada 20 September 2022, setelah sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi.

Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Baca Juga: Harap Waspada Pinjol Ilegal, Korbannya Bakal Diteror dengan Cara Ini

Mandela menjelaskan, modus dugaan tindak pidana replikasi ini dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, dan/atau menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin.

“Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin,” ujar Mandela dalam keterangan resminya, Senin (26/9).

Tidak hanya merugikan 28 penyelenggara pinjaman online berizin yang menjadi korban, Mandela bilang tindakan replikasi tersebut juga menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat. Akibat adanya replikasi-replikasi ini, masyarakat harus menghadapi penagihan yang tidak beretika, pengenaan bunga yang menjerat dan penyalahgunaan data pribadi.

AFPI berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat segera melakukan pengembangan atas laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama.

Bersamaan dengan laporan ini, AFPI juga mengultimatum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini agar menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin.

Baca Juga: OJK: Guru dan Korban PHK yang Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×