Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) resmi membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB) secara sendiri. Hal ini dilakukan guna memenuhi surat edaran OJK tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth mengungkapkan alasan Prudential Indonesia membentuk DPM sendiri karena Prudential merupakan perusahaan asuransi besar, dengan klaim kesehatan yang juga besar. Tercatat, pada tahun lalu, klaim mencapai 6,1 triliun.
"Jadi, kami sudah sangat besar (size perusahaan). Kami menyadari kalau nanti sharing (membentuk DPM secara gabungan), tentu frekuensinya akan mengganggu teman-teman yang lain. Kompleksitas bisnis kami juga berbeda mungkin dengan teman-teman yang lain. Jadi, kami memutuskan berdiri sendiri," ungkapnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (2/11/2025).
Baca Juga: Prudential Nilai Dewan Penasihat Medis Berperan Penting bagi Asuransi Kesehatan
Yosie juga mengatakan DPM yang dibentuk akan digunakan oleh Prudential Indonesia dan Prudential Syariah. Mengenai komposisi, dia menuturkan DPM yang dibentuk Prudential Indonesia beranggotakan 3 dokter spesialis, yakni Abdul Muthalib dokter spesialis penyakit dalam, Muhammad Yamin dokter spesialis jantung, serta Andri Maruli Tua Lubis dokter spesialis ortopedi. Nantinya, mereka akan membantu melakukan review medis dan memberikan masukan kepada Prudential Indonesia.
"Jadi, ada dokter spesialis penyakit dalam, spesialis jantung, dan spesialis ortopedi," ujarnya.
Yosie menerangkan fokus utama Prudential Indonesia mengisi DPM dengan 3 dokter spesialis tak terlepas dari klaim kesehatan yang tinggi. Tercatat, total klaim yang telah dibayar perusahaan mencapai Rp 11,6 triliun per September 2025. Klaim itu terdiri dari klaim jiwa, klaim kesehatan, klaim penyakit kritis, dan lainnya.
"Jadi, kami lihat karena berdasarkan klaim-klaim yang tinggi itu, makanya kami memprioritaskan ada tiga subspesialis, yakni kanker, jantung, ortopedi. Jadi, cukup mewakili berbagai spesialis yang berbeda supaya bisa saling melengkapi," tuturnya.
Baca Juga: Prudential Syariah Hadirkan fitur Wakaf Manfaat Asuransi
Yosie mengungkapkan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menambah pihak lain ke dalam DPM nantinya. Dia bilang saat ini memang komitmen Prudential Indonesia dimulai dari 3 dokter spesialis tersebut.
"Ke depannya, kami akan coba lihat subspesialis mana lagi, profesor-profesor mana lagi, perlu kami on board. Saat ini, sudah sesuai dengan kebutuhan dan juga tren-tren yang ada," imbuhnya.
Sebelumnya, perusahaan perasuransian diwajibkan memiliki Dewan Penasihat Medis yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Adapun perusahaan bisa membentuk Dewan Penasihat Medis secara sendiri maupun gabungan dengan perusahaan lain. Namun, SEOJK itu resmi ditunda dan OJK sedang menggodok aturan yang lebih rinci mengenai ekosistem asuransi kesehatan yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono sempat menyampaikan ada beberapa tugas yang akan dijalankan Medical Advisory Board. Salah satu tugasnya adalah memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi.
Selain itu, memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, serta rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. (*)
Selanjutnya: Penjualan Turun, TKIM Cetak Kenaikan Laba hingga 107,72% per Kuartal III-2025
Menarik Dibaca: IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Senin (3/11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













