kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Prudential Nilai Dewan Penasihat Medis Berperan Penting bagi Asuransi Kesehatan


Minggu, 02 November 2025 / 15:52 WIB
Prudential Nilai Dewan Penasihat Medis Berperan Penting bagi Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menilai kehadiran Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM) memiliki peran penting dapat memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, termasuk proses klaim.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menilai kehadiran Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM) memiliki peran penting dapat memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, termasuk proses klaim. 

Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth menjelaskan adanya DPM salah satunya untuk memastikan tidak adanya overutilisasi dalam perawatan dan review pengobatan yang diberikan oleh dokter kepada pasien atau nasabah Prudential. 

"Oleh karena itu, kami perlu intervensi atau nasihat dari para ahli melalui proses utilization review. Itu sudah diamanatkan dan harus dilakukan. Jadi, kami akan memberikan data-data kepada para profesor (yang tergabung dalam DPM), sehingga mereka bisa lihat trennya," ujarnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (2/11/2025).

Apabila ditemukan sesuatu yang tak sesuai dengan proses, Yosie menuturkan DPM nantinya bisa menyampaikan masukan kepada perusahaan asuransi mengenai perbaikan yang perlu dilakukan.

"Tentu mereka bisa menyampaikan semisal ada perubahan, sehingga diberikan nasihat seperti apa. Jadi, harapannya itu. Sebab, intinya ingin memperkuat ekosistem asuransi kesehatan yang selama ini mungkin mengalami banyak gonjang-ganjing dengan tren klaim yang luar biasa," kata Yosie.

Baca Juga: Dorong Kinerja, Prudential Indonesia Terapkan Sejumlah Strategi Ini

Lebih lanjut, Yosie mengatakan kehadiran DPM nantinya tak akan mengurangi proses klaim kesehatan dari para nasabah. Dia bilang DPM juga berperan penting untuk memberikan nilai tambah bagi nasabah, seperti perawatan dan pengobatan yang sesuai.

"Memastikan juga prosesnya tidak akan memperlambat proses klaim yang sudah ada. Jadi, kami kembali untuk nasabah juga," ungkapnya. 

Sementara itu, Prudential Indonesia resmi membentuk Dewan Penasihat Medis secara sendiri. Yosie mengungkapkan alasan Prudential Indonesia membentuk DPM secara sendiri karena Prudential merupakan perusahaan asuransi besar, dengan klaim kesehatan yang juga besar. 

"Jadi, kami sudah sangat besar (size perusahaan). Kami menyadari kalau nanti sharing (membentuk DPM secara gabungan), tentu frekuensinya akan mengganggu teman-teman yang lain. Kompleksitas bisnis kami juga berbeda mungkin dengan teman-teman yang lain. Jadi, kami memutuskan berdiri sendiri," tuturnya.

Yosie juga mengatakan DPM yang dibentuk akan digunakan oleh Prudential Indonesia dan Prudential Syariah. Mengenai komposisi, dia menuturkan DPM yang dibentuk Prudential Indonesia beranggotakan 3 dokter spesialis, yakni Abdul Muthalib dokter spesialis penyakit dalam, Muhammad Yamin dokter spesialis jantung, serta Andri Maruli Tua Lubis dokter spesialis ortopedi. Nantinya, mereka akan membantu melakukan review medis dan memberikan masukan kepada Prudential Indonesia.

Baca Juga: Prudential Indonesia akan Bentuk Dewan Penasihat Medis Sendiri

"Jadi, ada dokter spesialis penyakit dalam, spesialis jantung, dan spesialis ortopedi," ujarnya.

Yosie menerangkan fokus utama Prudential Indonesia mengisi DPM dengan 3 dokter spesialis tak terlepas dari klaim kesehatan yang tinggi. Tercatat, total klaim yang telah dibayar perusahaan mencapai Rp 11,6 triliun per September 2025. Klaim itu terdiri dari klaim jiwa, klaim kesehatan, klaim penyakit kritis, dan lainnya.

"Jadi, kami lihat karena berdasarkan klaim-klaim yang tinggi itu, makanya kami memprioritaskan ada tiga subspesialis, yakni kanker, jantung, ortopedi. Jadi, cukup mewakili berbagai spesialis yang berbeda supaya bisa saling melengkapi," tuturnya.

Yosie mengungkapkan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menambah pihak lain ke dalam DPM nantinya. Dia bilang saat ini memang komitmen Prudential Indonesia dimulai dari 3 dokter spesialis tersebut. 

Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Kumpulan Prudential Capai Rp 317 Miliar di Kuartal I-2025

Sebelumnya, perusahaan perasuransian diwajibkan memiliki Dewan Penasihat Medis yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Adapun perusahaan bisa membentuk Dewan Penasihat Medis secara sendiri maupun gabungan dengan perusahaan lain. Namun, SEOJK itu resmi ditunda dan OJK sedang menggodok aturan yang lebih rinci mengenai ekosistem asuransi kesehatan yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono sempat menyampaikan ada beberapa tugas yang akan dijalankan Medical Advisory Board. Salah satu tugasnya adalah memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi.

Selain itu, memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, serta rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. 

Baca Juga: Prudential Siap Patuhi Aturan OJK Soal Batas Risk Sharing Asuransi Kesehatan

Selanjutnya: Laba UBC Medical (LABS) Melesat 113,11% per Kuartal III-2025

Menarik Dibaca: IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Senin (3/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×