Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keuangan sosial Islam atau social finance menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Selama ini, social finance di Indonesia lebih dikenal melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Padahal, asuransi syariah juga merupakan bagian dari ekosistem tersebut karena berlandaskan prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling melindungi).
Dalam praktiknya, wakaf merupakan penyerahan harta yang manfaatnya terus mengalir, sementara aset pokoknya tidak boleh dijual atau diwariskan. Bentuknya pun beragam, mulai dari tanah, bangunan, uang tunai, surat berharga, hingga hasil investasi, selama memenuhi prinsip syariah dan digunakan untuk kepentingan umum.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi wakaf tunai mencapai Rp180 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan masih luasnya ruang untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional.
Namun, tantangan yang dihadapi selama ini adalah membuat wakaf lebih mudah diakses masyarakat. Kini, wakaf tak hanya bisa dilakukan melalui tanah atau tabungan, tetapi juga melalui asuransi syariah. Dalam hal ini, asuransi syariah berperan sebagai sarana wakaf modern yang memudahkan masyarakat berkontribusi tanpa harus memiliki aset besar.
Baca Juga: Dorong Kinerja, Prudential Indonesia Terapkan Sejumlah Strategi Ini
Salah satu inovasi yang menggabungkan kedua konsep tersebut adalah fitur Wakaf Manfaat Asuransi yang dihadirkan Prudential Syariah. Produk ini memungkinkan peserta untuk mewakafkan sebagian manfaat asuransi jiwa mereka.
“Wakaf dan asuransi syariah bisa saling memperkuat. Asuransi syariah memiliki potensi menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mulai berkontribusi dalam wakaf secara terstruktur dan terencana,” ujar Mayang Ekaputri, Chief Strategy Officer Prudential Syariah dalam keterangannya, Kamis (30/10).
Melalui fitur Wakaf Manfaat Asuransi, kata Mayang, peserta dapat mewakafkan sebagian manfaat meninggal dunia dan nilai tunai. Dana wakaf kemudian disalurkan kepada lembaga nazhir resmi yang telah bekerja sama dengan Prudential Syariah, seperti MPW PP Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, LWI MUI, LWP NU, Wakaf Salman ITB, iWakaf, dan BSI Maslahat.
Dia menambahkan, lewat fitur ini, peserta dapat merencanakannya sejak awal dengan kontribusi yang terjangkau dan proses administrasi yang mudah. Selain itu, fitur ini fleksibel karena dapat disesuaikan dengan berbagai produk asuransi sesuai kebutuhan peserta.
Baca Juga: Tren Peralihan Nasabah ke Produk Tradisional Berdampak Positif bagi Prudential
Sinergi antara wakaf dan asuransi syariah menjadi contoh konkret peran strategis sektor keuangan syariah dalam membangun peradaban sosial-ekonomi umat. Kolaborasi dengan berbagai pihak menjadikan wakaf tidak hanya sebatas sedekah, melainkan berkembang menjadi sistem yang berkelanjutan dan profesional.
“Langkah ini bukan hanya membuka peluang baru dalam pengelolaan wakaf, tetapi juga memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah dalam menghadirkan solusi nyata bagi permasalahan sosial di Indonesia,” tutup Mayang.
Selanjutnya: Produksi Etanol, Menteri Nusron Wahid Ungkap 240.000 Ha Lahan Tersedia
Menarik Dibaca: Redmi 15 HP RAM 8GB yang Tawarkan Harga 2 Jutaan Aja, Cek Spesifikasinya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


/2025/04/17/1654536666.jpg) 
  
  
  
 











