kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya


Selasa, 22 Oktober 2024 / 05:26 WIB
Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk:

- Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan;

- Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;

- Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;

- Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;

- Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

- Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree;

Baca Juga: Fintech Maucash Siap Mengikuti Penurunan Batas Maksimum Bunga OJK

- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.

Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. ​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×