kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.510.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 15.583   -46,00   -0,30%
  • IDX 7.752   -20,40   -0,26%
  • KOMPAS100 1.203   -5,50   -0,46%
  • LQ45 955   -6,28   -0,65%
  • ISSI 234   -0,39   -0,17%
  • IDX30 491   -2,76   -0,56%
  • IDXHIDIV20 589   -3,80   -0,64%
  • IDX80 137   -0,77   -0,56%
  • IDXV30 143   0,18   0,12%
  • IDXQ30 163   -1,04   -0,63%

Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya


Selasa, 22 Oktober 2024 / 05:26 WIB
Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk:

- Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan;

- Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;

- Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;

- Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;

- Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

- Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree;

Baca Juga: Fintech Maucash Siap Mengikuti Penurunan Batas Maksimum Bunga OJK

- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.

Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. ​

Selanjutnya: Fintech Siapkan Jurus Supaya Lender Betah

Menarik Dibaca: Inilah Daftar Gift Code Ojol The Game 22 Oktober 2024 Paling Update Bulan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×