Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
Rencana program pensiun tambahan ini merupakan amanat UU P2SK. Dalam pasal 189 ayat 4, menyebutkan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, UU PPSK yang sudah diundangkan pada Januari 2023 itu memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun.
"Manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI, Polri, dan pekerja formal itu relatif sangat kecil. Jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9).
Baca Juga: Negara Pekerja Keras di Dunia Kini Menginginkan 4 Hari Kerja dalam Seminggu
Jika ditelisik dari data yang sudah ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan relatif sangat kecil, hanya sekitar 10%-15% dari penghasilan terakhir yang diterima. Sementara standar perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum yang dimiliki International Labour Organization (ILO) yaitu 40%.
"Kami dalam hal ini juga masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. OJK belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan," ujar Ogi.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Suheri mengatakan perlu untuk menunggu PP yang nanti akan diterbitkan oleh pemerintah. Namun menurutnya, meskipun aturan dapen tambahan ini terasa berat di awal, hasilnya bisa meringankan masyarakat di hari tua nanti.
Baca Juga: Mayoritas Ekuitas Jamkrinda Mini
"Karena kan manfaatnya baru bisa dirasakan nanti. Saya pikir OJK juga melihat harus ada upaya pemaksaan supaya masyarakat punya (dana pensiun) saat hari tua nanti," ujarnya kepada Kontan, Senin (9/9).
Menurut Suheri, menambah dan memperluas dana pensiun tambahan ini memiliki tujuan yang baik, hanya saja saat ini terkesan semakin banyak potongan bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News