kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Respons Sejumlah Perencana Keuangan Terkait Wacana Dana Pensiun Tambahan


Rabu, 11 September 2024 / 13:31 WIB
Respons Sejumlah Perencana Keuangan Terkait Wacana Dana Pensiun Tambahan
ILUSTRASI. Dana pensiun Pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan ini masih menunggu peraturan pemerintah (PP).


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok aturan dana pensiun wajib bagi pekerja. Namun, pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan ini masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

Perencana Keuangan Ahmad Gozali berpendapat, meskipun memiliki tujuan yang baik untuk rakyat, kebijakan pemerintah untuk menambah dan memperluas dana pensiun ini terlihat kurang sinkron dengan kebijakan lainnya. Sehingga terkesan semakin banyak potongan bagi pekerja di Indonesia.

Apalagi, di Indonesia sudah ada sejumlah program pensiun yang berjalan saat ini, seperti Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan serta Program Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), lalu belum lama ini juga terdapat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kian menuai kritik.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Angkat Bicara Soal OJK Beri Ruang Manajer Investasi Bentuk DPLK

"Tentu saja jika komunikasinya kurang baik, maka akan memberatkan pekerja. Masyarakat Indonesia sudah terbiasa untuk mengatur sendiri uangnya dan cenderung kurang percaya dengan pengaturan secara terpusat dan terpaksa. Apalagi selama ini hasilnya belum ada contoh yang memuaskan," ujar Ahmad Gozali kepada Kontan, Senin (9/9).

Ia menyoroti, kasus-kasus besar beberapa tahun terakhir di pasar modal yang ikut menyeret perusahaan dana pensiun seperti kasus ASABRI, Jiwasraya, Bentjok, dan lainnya, melibatkan dana yang dikelola oleh Dapen sehingga Dapen mengalami kerugian investasi.

Dengan demikian, ia menilai bahwa tidak perlu ada program baru dana pensiun di Indonesia. Menurutnya, pemerintah cukup memperbaiki program yang sudah ada, menata pengawasan yang lebih baik, membuktikan kinerja yang lebih baik, dan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: OJK Beri Ruang Manajer Investasi Membentuk DPLK, Ini Respons Bahana TCW

"Dengan pengawasan yang baik, tidak perlu ada skandal yang merusak return Dapen. Dengan kinerja investasi yang lebih baik, masyarakat bisa menilai sendiri bahwa DPLK akan menguntungkan mereka daripada uangnya diputar sendiri," tegasnya.

Selain itu, Perencana Keuangan Mike Rini menambahkan, kinerja investasi dana pensiun dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk pemilihan portofolio investasi yang kurang optimal, kondisi pasar yang fluktuatif, serta kebijakan ekonomi.

"Jadi kalau saya lihat bukan masalah salah investasi, tapi lebih kepada keterbatasan instrumen investasi yang cocok untuk dana pensiun jangka panjang. Ini diperlukan diversifikasi dan strategi investasi yang lebih baik," kata Rini kepada Kontan, Selasa (9/9).

Rini bilang, edukasi kepada masyarakat mengenai perencanaan keuangan dan investasi jangka panjang kemudian kerja sama pemerintah dan industri keuangan untuk menciptakan produk investasi yang lebih cocok untuk dana pensiun sangat diharapkan.

Baca Juga: Pengaturan Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

Rencana program pensiun tambahan ini merupakan amanat UU P2SK. Dalam pasal 189 ayat 4, menyebutkan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, UU PPSK yang sudah diundangkan pada Januari 2023 itu memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun. 

"Manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI, Polri, dan pekerja formal itu relatif sangat kecil. Jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9).  

Baca Juga: Negara Pekerja Keras di Dunia Kini Menginginkan 4 Hari Kerja dalam Seminggu

Jika ditelisik dari data yang sudah ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan relatif sangat kecil, hanya sekitar 10%-15% dari penghasilan terakhir yang diterima. Sementara standar perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum yang dimiliki International Labour Organization (ILO) yaitu 40%.

"Kami dalam hal ini juga masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. OJK belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan," ujar Ogi.

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Suheri mengatakan perlu untuk menunggu PP yang nanti akan diterbitkan oleh pemerintah. Namun menurutnya, meskipun aturan dapen tambahan ini terasa berat di awal, hasilnya bisa meringankan masyarakat di hari tua nanti.

Baca Juga: Mayoritas Ekuitas Jamkrinda Mini

"Karena kan manfaatnya baru bisa dirasakan nanti. Saya pikir OJK juga melihat harus ada upaya pemaksaan supaya masyarakat punya (dana pensiun) saat hari tua nanti," ujarnya kepada Kontan, Senin (9/9).

Menurut Suheri, menambah dan memperluas dana pensiun tambahan ini memiliki tujuan yang baik, hanya saja saat ini terkesan semakin banyak potongan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×