kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,12   -8,25   -0.83%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi Kredit Imbas Covid-19 Akan Ditarik, Perbankan Harus Kerek Pencadangan


Senin, 10 Januari 2022 / 06:40 WIB
Restrukturisasi Kredit Imbas Covid-19 Akan Ditarik, Perbankan Harus Kerek Pencadangan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai ambil ancang-ancam menarik kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memastikan penarikan kebijakan ini akan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Sebab, regulator terus melakukan serangkaian stress test secara berkala mengenai dampak Covid-19 terhadap perbankan terutama bagi kredit. Normalisasi kebijakan ini juga akan dilakukan secara bertahap.

“Sekarang ini, bagaimana kita menyiapkan perbankan punya strategi ketika OJK mulai menormalisasi kebijkan restrukturisasi. Ini harus benar-benar kita kawal, jangan sampai ada cliff effect saat aturan dicabut industri tidak siap,” ujar Heru kepada Kontan.co.id pada Jumat (7/1).

Jauh-jauh hari, OJK telah meminta perbankan meningkatkan pencadangan terhadap kredit yang direstrukturisasi. Sebab, meski secara aturan berstatus lancar, kredit tersebut macet karena dampak dari Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas POJK Stimulus Covid-19. Melalui beleid ini, Heru melihat pelaku industri perbankan terus meningkatkan pencadangannya guna memitigasi risiko.

Baca Juga: Nasib Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, Ini Penjelasan OJK

“Saya lihat, arahnya sudah normalisasi kebijakan. Sudah harus ke sana. Kalau telat maka akan bertolak belakang dengan kebijakan sector riil. Maka harus ada, walau sedikit demi sedikit, sehingga meraka kuat dan siap ketika kebijakan restrukturisasi dicabut,” papar Heru.

Kini, tren restrukturisasi kredit semakin menurun setelah sempat mencapai rekor sejarah restrukturisasi sekitar Rp 1.000 triliun. Per November 2021, perbankan telah merestrukturisasi 4,22 debitur senilai Rp 693,63 triliun. Relaksasi itu diberikan kepada 3,07 juta debitur UMKM senilai Rp 264,88 triliun.

Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi kredit dengan total mencapai Rp 149,2 triliun kepada untuk 373.000 debitur per November 2021. Itu termasuk restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

“Dari jumlah itu 15% di antaranya merupakan portfolio kredit mikro, kredit usaha rakyat, dan kredit UKM, atau mencapai Rp 22 triliun pada 236.000 debitur UMKM,” ujar Rudi kepada Kontan.co.id.

Ia memproyeksi tren restrukturisasi tahun ini tidak akan lebih besar dari sebelumnya seiring pemulihan ekonomi. Sebab, bank telah melakukan upaya upaya restrukturisasi kepada debitur terdampak Covid-19 pada 2020 dan 2021.

“Loan at risk (LaR) termasuk debitur terdampak covid-19 di bank Mandiri per November 2021 sebesar 20,53%. Membaik jika dibandingkan dengan posisi Oktober 2021. Sedangkan porsi NPL yang berasal dari portfolio restrukturisasi covid mencapai 2,4%,” jelasnya.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×