CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.684   56,00   0,36%
  • IDX 7.314   70,61   0,97%
  • KOMPAS100 1.126   8,52   0,76%
  • LQ45 890   2,70   0,30%
  • ISSI 222   2,41   1,10%
  • IDX30 458   0,84   0,18%
  • IDXHIDIV20 553   -0,93   -0,17%
  • IDX80 129   0,66   0,51%
  • IDXV30 138   -0,49   -0,35%
  • IDXQ30 153   0,08   0,05%

Restrukturisasi pembiayaan multifinance capai Rp 181,3 triliun


Selasa, 01 Desember 2020 / 13:33 WIB
Restrukturisasi pembiayaan multifinance capai Rp 181,3 triliun
ILUSTRASI. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19. Hal ini terlihat dari laporan 182 perusahaan multifinance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menyebut, realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 November 2020 mencapai Rp 181,3 triliun. Nilai itu berasal dari 4,87 juta kontrak permohonan restrukturisasi. 

"OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan," kata Anto, dalam keterangan resmi, pekan lalu. 

OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Sinar Mas Multiartha (SMMA) yakin penuhi target laba Rp 1,3 triliun hingga akhir 2020

Ke depan, OJK sudah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022 dengan penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh Bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi.

Selain itu, perlakuan relaksasi dan self assessment juga dibarengi penambahan alternatif governance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment yang dapat dilakukan Bank per Januari 2021.

OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. Pihaknya juga berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu.

"Hal ini untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan," terang Anto. 

Baca Juga: Pendapatan Sinar Mas Multiartha (SMMA) turun di kuartal III, ini sebabnya


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×