Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan memberikan restu kepada KB Kookmin Bank untuk menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP – 98/D.03/2020, OJK menyetujui KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali berdasarkan hasil Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Akan diambilalih Kookmin, begini target bisnis Bukopin di 2020
Dengan rampungnya rights issue Bank Bukopin tersebut, kini KB Kookmin Bank mengusai 33,9% di BBKP. Dengan keputusan OJK ini, maka Bank Bukopin memiliki dua pemegang saham pengendali. Yakni KB Kookmin Bank dengan 33,9% dan Bosowa Corporindo yang mengapit 23,4%.
Berdasarkan rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (5/8), saham lainnya dimiliki Negara Republik Indonesia sebesar 6,37%, dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5% yang totalnya capai 36,33%.
Seiring surat tersebut, OJK juga turut menerbitkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and propert test yang menyatakan bahwa Kookmin memenuhi persyaratan masing-masing menjadi pemegang saham pengendali dan ultimate shareholder pada Bank Bukopin.
OJK juga menyambut baik rencana Bank Bukopin yang akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 25 Agustus mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengambil keputusan dalam pengembangan kelembagaan dan bisnis Bank Bukupon ke depan.
Baca Juga: Bukopin: Status Kookmin sebagai pemegang saham pengendali tunggu pengumuman OJK
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono bilang, hasil rights issue bakal menambah kecukupan modal Bukopin dengan rasio CAR mencapai 14%. Rasio modal tersebut bakal kembali meningkat jika Kookmin bakal merealisasikan private placement.
“Dengan private placement, CAR kami bisa kembali meningkat menjadi 16%-17%. ini ekuivalen dengan kepemilikan Kookmin di kisaran 67%,” kata Rivan dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News