kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Restrukturisasi pembiayaan hantui kenaikan NPF multifinance


Senin, 31 Agustus 2020 / 17:05 WIB
Restrukturisasi pembiayaan hantui kenaikan NPF multifinance
ILUSTRASI. Penjualan motor di salah satu rekanan diler di Tangerang Selatan, Jumat (21/8). Sesuai statistik lambaga pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan terbaru, sektor pembiayaan kendaraan roda dua baru pada Juni 2020 naik 1,39 persen (month-to-month/mtm) ke angka Rp


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Adapun PT CMIB Niaga Auto Finance memproyeksi kitar 20%-30% pembiayaan yang direstrukturisasi akan menjadi NPF. Direktur Utama CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman bilang ada kemungkinan angka akan melebihi prediksi itu bila pandemi Covid19 belum memperlihatkan pergerakan yang menggembirakan.

“Kita mengikuti Standard Akuntansi baru PSAK71 dalam melakukan perhitungan akan pencadangan yang mulai di implementasi di tahun 2020 menggantikan metode yang lama. Hingga Juli 2020, angka NPL kami tercatat di level 1,48%. Masih di level yang sehat dan masih di bawah rata-rata industri,” papar Riswiawan kepada Kontan.co.id.

Asal tahu saja, Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan (NPF) perusahaan pembiayaan berada di level 5,5% di Juli 2020. Selain itu, data regulator mencatatkan 182 perusahaan pembiayaan telah menerima pengajuan restrukturisasi dari 5,14 juta kontrak.

Baca Juga: APPI berharap multifinance dapat dukungan likuiditas dari program PEN

“Hingga 26 Agustus, realisasi restrukturisasi mencapai 4,5 juta kontrak. Total nilai kredit dan bunga yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 176,33 triliun. Saat ini terdapat 320.900 kontrak yang dalam proses restrukturisasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi pekan lalu.

Ia mengakui kualitas pembiayaan bermasalah mengalami penurunan. OJK mencatat non performing financing (NPF) secara gross di level 5,5% per Juli 2020. Namun Ia menekankan NPF secara netto, hanya di level 1,88% di tujuh bulan pertama tahun ini.

“Artinya perusahaan pembiayaan tetap konsisten membentuk pencadangan untuk antisipasi risiko yang ada. Dalam proses restruk ini, sesuai persyaratan awal di Maret 2020, perusahaan pembiayaan terbuka dan meminta yang penuhi kriteria harus pro aktif datang,” jelas Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×