Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan berupaya mendapatkan dukungan likuiditas. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno melihat celah, industri multifinance bisa mendapat dukungan pemerintah lewat program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Salah satu cara agar perbankan kembali percaya kepada multifinance bisa didukung dengan PMK 98 Tahun 2020. Harapannya kami bisa mendapatkan bantuan likuiditas korporasi sesuai ketentuan tersebut, sebab kami merupakan korporasi,” ujar Suwandi melalui diskusi daring pada Kamis (27/8).
Ia melihat celah itu sesuai dengan kriteria korporasi yang mendapat bantuan likuiditas itu ialah pelaku usaha yang menghasilkan dan menghemat devisa. Juga meningkatkan kapasitas produksi nasional.
“Kami ini perusahaan pembiayaan ikut meningkatkan kapasitas produksi nasional, karena membantu industri otomotif. Syarat selanjutnya, dan atau memiliki karyawan minimal 300 orang sesuai ketentuan yang berlalu,” tambah Suwandi.
Baca Juga: Multifinance kecil butuh dukungan pendanaan dari perbankan
Ia berharap peraturan menteri ini bisa menjadi bantuan likuiditas bagi industri multifinance. Apalagi syarat untuk mendapatkan bantuan ini, korporasi salah satunya berkaitan dengan industri alat angkut dan otomotif.
“Semoga dengan PMK 98 ini, nantinya bakal ada penjaminan yang akan dikeluarkan oleh LPEI atau PII bagi perusahaan pembiayaan ketika meminjam ke perbankan. Penjaminan berupa tambahan fix asset. Selama ini kami hanya punya jaminan piutang,” jelas Suwandi.
Suwandi mengharapkan hal ini bisa meyakinkan perbakan dalam memberikan pinjaman. Sehingga perusahaan pembiayaan bisa kembali menjalankan bisnis dalam mendukung pertumbuhan perekonomian.
Asal tahu saja, pemerintah resmi memberikan dukungan kredit modal kerja kepada korporasi dengan rentang pinjaman sekitar Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun. Stimulus dalam rangka program PEN ini akan berlangsung di tahun ini sampai akhir tahun depan dengan estimasi modal yang terealisasi sebesar Rp 100 triliun.
Secara payung hukum skema penjaminan pemerintah tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini telah berlaku per tanggal 28 Juli 2020.
Baca Juga: OJK catat 38 perusahaan pembiayaan ajukan restrukturisasi pendanaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News