Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Revisi batas atas capping deposito akan dilaksanakan sebelum Juli 2017. Hal ini mempertimbangkan beberapa kondisi salah satunya adalah risiko likuditas yang berpotensi terjadi pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pihaknya akan memperkecil jarak batas atas antara kelompok bank BUKU IV (modal inti di atas Rp 30 triliun) dan BUKU III (modal inti antara Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun).
“Saat ini jarak batas atas capping bunga deposito antara BUKU III dan BUKU IV adalah 75bps. Nantinya akan diturunkan menjadi 10bps sampai 15bps,” ujar Nelson kepada KONTAN, Jumat (13/1).
Nelson menyebut dengan adanya pengecilan jarak capping antara BUKU III dan BUKU IV ini akan menyebabkan perbedaan capping antara BUKU III dan BUKU IV tidak akan terlalu berbeda jauh.
Misalnya nanti BUKU IV mempunyai capping maksimal 75bps di atas BI Rate, sedangkan untuk BUKU III nantinya sekitar 85bps ampai 90bps di atas BI Rate.
Ada beberapa pertimbangan OJK terkait dengan perubahan jarak batas atas capping ini. Pertama adalah terkait dengan risiko likuiditas yang berpotensi terjadi pada tahun ini. Selain itu, perubahan jarak capping di antara BUKU III dan BUKU IV ini disebabkan karena OJK memandang kemampuan BUKU III dan IV relatif hampir sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News