kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ribuan BKD tak layak menjadi BPR


Sabtu, 10 Oktober 2015 / 14:07 WIB
Ribuan BKD tak layak menjadi BPR


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Sebanyak 5.836 Badan Kredit Desa (BKD) tidak layak berganti status menjadi Badan Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, ribuan BKD itu masih bermodal cekak atau memiliki modal inti kurang dari Rp 3 miliar seperti yang diamanatkan regulator.

Demi memacu pertumbuhan industri BPR, saat ini OJK tengah meracik Rancangan Peraturan tentang Pemenuhan Ketentuan BPR dan Transformasi BKD yang Dinyatakan Statusnya Sebagai BPR. Poin penting beleid ini yakni mengatur ulang kegiatan usaha BKD.

Heru Kristiyana, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 4 OJK mengatakan, dari total 5.836 BKD yang ada, cuma 3.427 BKD di antaranya yang masih aktif beroperasi.

Melalui beleid anyar ini, OJK meminta BKD segera melakukan konsolidasi dan atau merger untuk bisa berganti baju menjadi BPR.

"Misalnya, jika 30 kabupaten, BKD di tiap-tiap kabupaten melakukan merger, modalnya bisa di atas Rp 3 miliar," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (8/10).

Menurut dia, urgensi BKD menjadi BPR agar secara kelembagaan menjadi jelas, mengingat BKD yang ada saat ini mendapatkan status BPR dari Menteri Keuangan.

Dari sisi permodalan, pasal 4 ayat 3 calon beleid baru itu mewajibkan BKD yang bersulih status menjadi BPR, harus memiliki modal Rp 3 miliar paling lambat 31 Desember 2019 mendatang. "Penyatuan BKD ini pun harus melibatkan pemerintah daerah setempat dan disetujui oleh OJK," tutur Heru.

Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan BPR Indonesia mengaku, BPR enggan konsolidasi atau merger demi menggemukkan modal. Saat ini, kebanyakan pelaku usaha BPR lebih memilih menggemukkan laba atau suntikan modal dari pemegang saham untuk mendongkrak modal.

OJK juga memberi panduan teknis. Bab II pasal 2 RPOJK menyebut, BKD wajib memenuhi prinsip kehati-hatian, seperti tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko, termasuk pelaporan, transparansi keuangan dan penerapan standar akuntansi bagi BPR.

Bentuk badan hukumnya pun harus berubah menjadi perseroan terbatas, koperasi atau perusahaan umum daerah, dan perusahaan perseroan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×