Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Selain soal retensi sendiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur soal dukungan reasuransi penuh dari dalam negeri untuk pertanggungan risiko sederhana melalui POJK nomor 14 /POJK.05/2015 tentang retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri.
Dalam beleid ini perusahaan asuransi dan asuransi syariah diwajibkan memperoleh dukungan reasuransi 100% dari reasuradur lokal untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana. Dukungan penuh ini harus diperoleh baik secara treaty maupun fakultatif.
Adapun yang termasuk dalam lini bisnis yang punya risiko sederhana antara lain dinilai dari uang pertanggungan atau objek pertanggungan. Risiko sederhana ini pada umumnya terdapat pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, asuransi kredit, asuransi kematian, dan suretyship.
Namun kewajiban mendapat dukungan reasuransi 100% dari reasuradur lokal ini dikecualikan untuk beberapa produk. Diantaranya untuk produk asuransi yang bersifat global alias yang wilayah pertanggungannya berlaku secara internasional. Misalnya saja produk asuransi kesehatan yang menawarkan manfaat perawatan dari rumah sakit di luar negeri dan produk asuransi perjalanan internasional.
Kewajiban ini juga tidak berlaku untuk produk yang didesain secara khusus untuk perusahaan multinasional.
Sementara untuk produk asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah yang pengembangannya didukung oleh reasuradur luar negeri juga masih diperbolehkan mendapat dukungan dari reasuradur luar negeri selama empat tahun sejak produk tersebut dilaporkan kepada regulator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News