Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat dua aturan sekaligus soal retensi sendiri dan dukungan reasuransi. Selain dalam bentuk POJK, aturan tersebut dibuat sepaket dengan surat edaran.
Menurut Edi Setiadi Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK pihaknya mencantumkan besaran angka retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam bentuk surat edaran. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan besaran retensi yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Besaran retensi sendiri ini memang akan rutin ditelaah ulang mengikuti berbagai perkembangan mulai dari pertumbuhan ekonomi domestik dan global sampai perkembangan industri sendiri. "Surat edaran kan lebih fleksibel sehingga lebih mudah dirubah bila diperlukan," kata Edi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menyebut besaran retensi sendiri memang sebaiknya di tinjau ulang tiap tahun. Pasalnya perkembangan industri juga bisa fluktuatif.
Makanya batasan retensi sendiri bisa bertahan atau naik bila perkembangan bisnis tumbuh stabil. "Tapi bisa saja turun kalau ada akumulasi klaim yang besar seperti katastropik," ungkapnya.
Sekedar informasi, mulai awal 2016 nanti aturan retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri mulai berlaku. ketentuan ini tertulis dalam POJK nomor 14 /POJK.05/2015 dan surat edaran OJK nomor 31/SEOJK.05/2015
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News