kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.657   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.620   -16,80   -0,25%
  • KOMPAS100 866   -0,88   -0,10%
  • LQ45 656   -1,17   -0,18%
  • ISSI 231   0,64   0,28%
  • IDX30 367   -0,76   -0,21%
  • IDXHIDIV20 454   -0,16   -0,04%
  • IDX80 99   -0,07   -0,07%
  • IDXV30 126   0,61   0,49%
  • IDXQ30 118   -0,24   -0,21%

Besaran retensi akan ditinjau rutin


Rabu, 18 November 2015 / 17:44 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat dua aturan sekaligus soal retensi sendiri dan dukungan reasuransi. Selain dalam bentuk POJK, aturan tersebut dibuat sepaket dengan surat edaran.

Menurut Edi Setiadi Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK pihaknya mencantumkan besaran angka retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam bentuk surat edaran. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan besaran retensi yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

Besaran retensi sendiri ini memang akan rutin ditelaah ulang mengikuti berbagai perkembangan mulai dari pertumbuhan ekonomi domestik dan global sampai perkembangan industri sendiri. "Surat edaran kan lebih fleksibel sehingga lebih mudah dirubah bila diperlukan," kata Edi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menyebut besaran retensi sendiri memang sebaiknya di tinjau ulang tiap tahun. Pasalnya perkembangan industri juga bisa fluktuatif.

Makanya batasan retensi sendiri bisa bertahan atau naik bila perkembangan bisnis tumbuh stabil. "Tapi bisa saja turun kalau ada akumulasi klaim yang besar seperti katastropik," ungkapnya.

Sekedar informasi, mulai awal 2016 nanti aturan retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri mulai berlaku. ketentuan ini tertulis dalam POJK nomor 14 /POJK.05/2015 dan surat edaran OJK nomor 31/SEOJK.05/2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×