kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU OJK Mulai Dibahas Pekan Depan


Rabu, 11 Agustus 2010 / 10:04 WIB
RUU OJK Mulai Dibahas Pekan Depan


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Panitia Khusus Otoritas Jasa Keuangan (Pansus OJK) akan memulai pembahasan RUU OJK pekan depan, yakni mulai 18 Agutus 2010.

"Termin pembahasan pertama akan dilaksanakan tanggal 18 Agustus nanti atau paling tidak sebelum Lebaran," ungkap Ketua Pansus OJK Nusron Wahid, Selasa malam (10/8). Dia menambahkan, hal pertama yang akan didiskusikan antara lain menyangkut tentang filosofi. Alasannya, hal ini diperlukan oleh anggota DPR yang mayoritas relatif baru menjabat.

Nusron menuturkan, metode pembahasan RUU OJK ini akan digelar berbeda dengan model pembahasan RUU di DPR pada umumnya. "BI sebenarnya tidak punya hak bicara, namun supaya DPR adil, selama diskusi BI nanti juga diberi tempat untuk bicara," ujarnya. Bisa dipastikan, BI akan memanfaatkan kesempatan bicara tersebut untuk melempar opsi alternatif struktur pengawasan perbankan.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad menggulirkan opsi lain struktur pengawasan bank. "Ada Dewan atau Lembaga Pengawas Perbankan yang strukturnya di luar Dewan Gubernur BI, namun di bawah (garis instruksi) Gubernur BI. Tetap ada OJK, namun garis hubungannya dengan OJK adalah koordinatif, bukan instruksi," ujarnya.

Dewan pengawas bank ini akan fokus pada pengawasan perbankan dari sisi mikro. "OJK yang akan fokus pada market supervisi atau market conduct-nya," kata Muliaman. Perbedaannya dengan saat ini, pengawasan perbankan masuk di Dewan Gubernur BI. Di mana Dewan Gubernur BI juga sebagai regulator. "Dewan pengawas yang baru, berada di luar Dewan Gubernur tapi tetap di bawah Gubernur BI untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×