kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saat WFH Alami Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Santunan Rp 4,4 M


Rabu, 13 Juli 2022 / 04:10 WIB
Saat WFH Alami Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Santunan Rp 4,4 M


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak yang bertanya-tanya, apakah mengalami kecelakaan kerja saat work from home (WFH) atau dari rumah bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek?

Ternyata, BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan santunan bagi pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat WFH. 

Berikut adalah contoh kasusnya. 

Seorang pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH). Dia adalah Sonny Sofianto. Dia bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart). Sony merupakan peserta aktif BPJamsostek sejak tahun 1993. 

Mengutip infopublik.id, berkaitan dengan hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mengambil langkah dengan membayarkan santunan kepada ahli waris.

Ahli waris pun berhak atas manfaat program Jamsostek dengan nilai total mencapai Rp 4,4 miliar.

Baca Juga: Investasi BPJS Ketenagakerjaan Semakin Bertaji

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta.

Selain itu, secara otomatis saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan. Tidak hanya itu saja, manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.

Baca Juga: DJSN: Program Jaminan Sosial Perlu Merangkul Pekerja Migran Indonesia

Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.

"Atas nama pribadi dan manajemen BPJamsostek, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya bapak Sonny Sofianto," jelasnya seperti yang dikutip dari infopublik.id.

Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJamsostek memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan.

"Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,”jelas Roswita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×