kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sabar, beleid penempatan dana LPS masih belum terbit


Senin, 20 Juli 2020 / 16:33 WIB
Sabar, beleid penempatan dana LPS masih belum terbit
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). Jumlah rekening simpanan di perbankan yang dijamin LPS per Februari 2019 mencapai 280,14 juta rekening atau naik 11,67% dibanding jumlah rekening pada Februari


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditargetkan terbit akhir pekan lalu, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) untuk mengatur ketentuan penempatan dana LPS hingga kini belum juga terbit. Padahal beleid ini mestinya terbit seminggu setelah PP 33/2020 terbit.

“Saat ini belum terbit, mungkin dua hingga tiga hari lagi bisa diundangkan dalam berita negara,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada Kontan.co.id, Senin (20/&).

Baca Juga: Optimalisasi lelang aset, Bank Mandiri gandeng Ditjen Kekayaan Negara

Halim menambahkan tak ada kendala berarti dalam penyusunan PLPS saat ini pihaknya mengaku masih mengharmonisasikan dengan sejumlah regulasi terkait dan proses finalisasi.

Asal tahu, melalui PP 33/2020, LPS punya kewenangan baru buat melakukan penempatan dana kepada bank dalam pengawasan khusus (BDPK) alias calon bank gagal. Nilai penempatan kepada bank maksimum 2,5% dari aset LPS, atau secara total nilai penempatan maksimum 30% dari aset LPS. Adapun tenor penempatan maksimum enam bulan.

Melalui PLPS tersebut, akan diatur kriteria baku soal bank yang bisa menerima penempatan dana LPS, sekaligus ketentuan soal aset yang bisa menjadi jaminan atas penempatan dana tersebut akan diatur.

Asal tahu, bank yang menerima penempatan dana mesti memberikan jaminan yang disebut Halim bisa berupa aset kredit, aset pemegang saham, hingga kesepakatan peralihan saham bank. Jaminan akan dieksekusi LPS jika pada jatuh tempo, bank tak mampu mengembalikan penempatan dananya. 

Baca Juga: Demi keluar dari status BDPK, Bank Banten berharap ada penempatan dana LPS

Selanjutnya LPS bisa menjual aset yang dihimpunnya kepada bank penerima, maupun mengurasinya dalam bank perantara (bridging bank) yang terlebih dahulu mesti didirikan LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×